#Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar #Pasbar #Pasbar #IMI #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 17 Agustus AAYT Administrasi Agam Aia Gadang Air mata Ajudan Akses Aksi Amankan Ambulance Anam Koto Anggaran APD Arogan Aset Asimilasi ASN Atlet ATR Aturan Babinkamtibmas Baharuddin Balon Bandung Bansos Bantah Bantuan Batu Sangkar Bawaslu Baznas Bebas Bedah Rumah Belajar Belanja Bencana Berbagi Berjoget Bhakti Bhayangkara Bhayangkari Bina Marga BK BKPSDM BLPP BLT Dana Desa BNN BNNK Bocah Bogor Box Redaksi Boyolali BPBD BPK RI BPN BTN BTT Bukittinggi Bully Bupati Bupati Pasbar Cacat Hukum Calon Camat Cerpen Corona Covid Covid 19 Covid-19 CPNS cross dampak Dana Dandim Data Demo Dermawan Dharmasraya Dilaporkan dinas Dinkes Dinsos Direktur Disinfektan DPC DPD DPD Golkar DPD PAN DPP DPRD DPRD Padang DPRD Pasbar Dukungan Duta Genre Emma Yohana Erick Hariyona Ershi Evakuasi Facebook Forkopimda Formalin Fuso Gabungan Gempars Geoaprk Gerindra Gor Gudang gugus tugas Hakim HANI Hari raya Haru. Hilang Himbau Hoax Hujat Hukum Humas HUT Hutan Kota idul adha Ikan Tongkol Iklan video Ikw Ilegal mining Incasi Inspektorat Intel Internasional Isolasi Isu Jabatan Jakarta Jalan Jambi Jateng Jubir Jumat berbagi Jurnalis Kab. Solok Kab.Agam Kab.Pasaman Kab.Solok Kabag Kabid Kabupaten Pasaman Kader Kadis Kajari Kalaksa Kanit Kapa Kapolres Karantina Kasat Kasi KASN Kasubag Humas Kasus Kebakaran Kejahatan Kemanusiaan Kemerdekaan Keracunan Kerja Kerja bakti kerjasama Kesbangpol Kesra Ketua Ketua DPRD Kinali KKN Kodim KOK Kolaboraksi Komisi Komisioner KONI KONI PASBAR Kontak Kontrak Kopi Korban Korban Banjir Korupsi Kota Padang Kota Solok KPU Kriminal kuasa hukum Kuliah Kupon Kurang Mampu Kurban Labor Laka Lantas Lalulintas Lantas Lapas Laporan Laporkan Laskar Lebaran Lembah Melintang Leting LKAAM Maapam Mahasiswa Maligi Masjid Masker Medsos Melahirkan Mengajar Meninggal Mentawai metrologi Milenial MoU MPP MRPB MRPB Peduli MTQ Mujahidin Muri Nagari Narapidana Narkoba Negara Negatif New Normal New Pasbar News Pasbar Ngawi ninik mamak ODP OfRoad Oknum olah raga Operasi Opini Opino OTG PAC Pada Padang Padang Panjang Padang Pariaman Painan Pakar Pandemi Pangan Pantai Maligi Panti Asuhan Pariaman Paripurna pariwara Pariwisata Partai Pasaan Pasaman Pasaman Barat Pasbar Pasbat Pasien Paslon Patuh Payakumbuh Pdamg PDIP PDP Peduli peduli lingkungan Pegawai Pelaku Pelanggaran Pemalsuan Pemasaran pembelian Pembinaan Pemda Pemerasan Pemerintah Pemilihan Pemko Padang Pemuda Penanggulangan penangkapan Pencemaran Pencuri pendidikan Pengadaan Pengadilan Penganiayaan Pengawasan Penggelapan Penghargaan penusukan Penyelidikan Penyu Perantauan Perawatan Perbatasan Peredaran Periode Perjalanan perkebunan Pers Pertanahan Perumda AM Kota Padamg Perumda AM Kota Padang Perumda Kota Padang Pessel Pilkada Pinjam PKH PKK Plasma Plt PN PN Pasbar PNS pol pp Polda Sumbar Polisi Politik Polres Polres Pasbar Polsek Pos Pos perbatasan Positif posko potensi PPM Prestasi PSBB PSDA Puan PUPR Pusdalops Puskesmas Pustu Rapid Test razia Rekomendasi Relawan Reses Reskrim Revisi RI RSUD RSUP M Djamil RTLH Rumah Sakit Rusak Sabu Samarinda Sapi SAR Satgas Satlantas SE Sekda Sekda Pasbar Selebaran Sembako Sertijab Sewenang wenang Sidak sijunjung Sikilang Singgalang sirkuit SK Snar Solo Solok Solok Selatan SolSel sosial Sosialisasi Sumatera Barat Sumbar Sumbar- Sumur Sunatan massal sungai surat kaleng swab Talamau Talu Tanah Tanah Datar Target Tata Usaha teluk tapang Temu ramah Terisolir Terminal Tersangka Thermogun Tidak layak Huni Tilang tipiter TMMD TNI TNI AL Tongkol TP.PKK tradisional Transparan trenggiling tuak Tukik Tumor Ujung Gading Ultimatum Uluran Unand Upacara Update usaha usir balik Verifikasi Virtual wakil bupati Wali Nagari wartawan Waspada Wirid Yasin Yamaha Vega Yarsi Yulianto ZI Zona Hijau Zona Merah

Kasatker PJN I Sumbar Masudi Tegaskan Beri Sanksi Terhadap Pekerja Tidak Pakai APD, Yatun SH : Semoga Terealisasikan

Yatun SH, Penggiat hukum dan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat


MR.com, Padang| Sebagai pejabat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah I Sumbar (Kasatker PJN Wil I Sumbar) yang baru, Masudi ST, MT dengan tegas mengatakan tidak akan mentolerir rekanan yang melanggar aturan saat melakukan pekerjaan.

Hal ini dikatakan Masudi terkait dugaan PT.Acount Jaya Abadi tidak memfasilitasi para pekerjanya dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap diwaktu bekerja.

Setiap pelaksanaan pekerjaan selalu di haruskan menggunakan K3, demikian Masudi mengatakan dengan tegas saat dikonfirmasi media pada Ahad(24/7/2022) via telepon.

"Kecuali kalau pekerja itu sendiri yang tidak mau menggunakan fasilitas K3 yang disiapkan, dengan alasan menganggu ruang gerak akan dikenakan sanksi tidak di izinkan bekerja," ujarnya.

Berita terkait: Diduga PT.Apacount Jaya Abadi Abaikan Penerapan K3 Saat Bekerja, Pihak Satker PJN Wil I Sumbar Terkesan "Tutup Mata"

Namun, saat ditanya apa sanksi yang akan diberikan pihak Satker PJN Wil I Sumbar terhadap rekanan. Apabila ada temuan kalau rekanan yang tidak menyiapkan APD yang lengkap untuk para pekerja dan itu terjadi pada proyek yang ada dibawah pengelolaan Satker PJN Wil I Sumbar.

Kepala Satker PJN Wil I Sumbar, Masudi ST,MT hingga berita diterbitkan belum memberikan komentar atau tanggapannya terkait hal itu.

Sebagai penggiat hukum dan Aktivis Anti Korupsi di Sumatera Barat, Yatun SH mengatakan, sikap tegas yang dicerminkan Masudi sebagai pimpinan di Satker PJN Wil I Sumbar patut menjadi suritauladan atau percontohan bagi yang lainnya.

"Sebab, ketegasan dalam perkataan yang diucapkan Kasatker tersebut menjelaskan dalam melaksanakan proyek negara, baik instansi atau pun rekanan wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan," kata Yatun, Selasa (26/7/2022) di Padang.

Kemudian, lanjut Yatun, secara tidak langsung juga menjadi satu peringatan keras terhadap rekanan yang ada niat akan melakukan kecurangan dengan tujuan mencari keuntungan lebih.

Apalagi yang disampaikannya ini menyangkut keselamatan jiwa manusia.  Menurutnya, Masudi sepertinya tidak akan berikan peluang kepada rekanan nakal yang tidak memfasilitasi pekerjanya dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan aturannya.

"Pengadaan atau penerapan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dilingkungan proyek merupakan salah satu pekerjaan persiapan yang harus dilakukan oleh kontraktor," imbuhnya.

Untuk mencapai hasil pekerjaan yang baik, dengan mutu dan kualitas yang diharapkan. Karena penerapan K3 yang sesuai aturan menjadi salah satu pendukung pada proyek yang tidak terpisahkan, kata Yatun.

"Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Itu  disebutkan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," terangnya.

Lebih khusus lagi, kata Yatun, aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012,"tegasnya.

Kita berharap apa yang disampaikan oleh Masudi secara tegas itu dapat direalisasikan secara nyata. Karena ini akan mempengaruhi kredibilitasnya sebagai pemimpin di Satker PJN Wil I Sumatera Barat, tukasnya.

Sebab, kalau hanya perkataan saja tanpa realisasi akan menimbulkan asumsi negatif dilingkungan masyarakat. Kalau pelaksanaan proyek di bawah Satker PJN Wil I Sumbar sarat KKN, pungkasnya.

Sementara, Anton selaku kontraktor pelaksana dari CV. Apacount Jaya Abadi hingga berita diterbitkan belum berikan penjelasan atau tanggapannya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.