-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Ada Proyek "Ghaib" SPAM di Sumbar, Kemen PU dan Hutama Karya Disorot

Monday, August 3, 2026 | Monday, August 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T09:04:08Z


MR.com, PADANG |  Komitmen transparansi dalam penggunaan anggaran negara kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek strategis penanganan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pascabencana di Sumatera Barat menuai tanda tanya setelah papan informasi proyek yang dipasang di lokasi tidak mencantumkan besaran nilai kontrak.


Temuan tersebut diperoleh dari hasil pantauan di lokasi pekerjaan Rehabilitasi SPAM Jawa Gadut, Kota Padang, pada Senin(3/8). Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Barat itu hanya menampilkan identitas pekerjaan, nomor kontrak, sumber dana APBN, pelaksana pekerjaan, konsultan manajemen konstruksi, serta jangka waktu pelaksanaan.


Namun, satu informasi yang justru paling penting bagi publik untuk mengawasi penggunaan uang negara tidak terlihat, yakni nilai kontrak proyek.


Padahal, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Penanganan SPAM Pascabencana Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Padang, dengan ruang lingkup rehabilitasi SPAM Jawa Gadut berupa pemasangan pipa distribusi utama serta pembangunan jembatan pipa.


Berdasarkan papan proyek, pekerjaan menggunakan Nomor Kontrak PB0204/Bpbpk5.4.8/2026/01 dengan masa pelaksanaan selama 365 hari kalender. Proyek dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan pengawasan manajemen konstruksi oleh PT Ciriajasa Engineering Consultant.


Yang menjadi pertanyaan, mengapa nilai kontrak justru tidak diumumkan kepada masyarakat?


Transparansi Dipertanyakan

Ketiadaan nominal anggaran pada papan proyek dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Dalam proyek yang dibiayai APBN, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas kepada publik.


Nilai kontrak merupakan instrumen awal bagi masyarakat, akademisi, media, maupun lembaga pengawas untuk membandingkan antara besarnya anggaran dengan progres maupun kualitas pekerjaan di lapangan.


Tanpa informasi tersebut, ruang pengawasan publik menjadi terbatas karena masyarakat tidak memiliki acuan dasar mengenai besaran dana yang sedang dibelanjakan pemerintah.


Kondisi ini berpotensi memunculkan berbagai spekulasi yang sebenarnya dapat dihindari apabila seluruh informasi proyek disampaikan secara terbuka sejak awal.


Berpotensi Bertentangan dengan Semangat Keterbukaan Informasi

Secara normatif, penggunaan dana negara tunduk pada prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Selain itu, dalam praktek pengadaan barang dan jasa pemerintah, papan informasi proyek lazim digunakan sebagai media penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai identitas pekerjaan, sumber dana, waktu pelaksanaan, pelaksana, hingga nilai kontrak.


Ketika salah satu unsur penting tersebut tidak dicantumkan, muncul pertanyaan apakah hal itu merupakan kelalaian administratif, lemahnya pengawasan, atau terdapat alasan lain yang perlu dijelaskan kepada publik.


Terlebih proyek ini merupakan penanganan infrastruktur pascabencana yang secara substansi menyangkut pelayanan dasar masyarakat.


Peran Satker Hingga Konsultan Ikut Disorot

Sorotan publik tidak hanya mengarah kepada kontraktor pelaksana, PT Hutama Karya (Persero), tetapi juga kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum II pada Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat serta pihak Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumbar sebagai penyelenggara kegiatan.


Di sisi lain, keberadaan PT Ciriajasa Engineering Consultant sebagai Manajemen Konstruksi juga menjadi perhatian. Sebagai pihak yang mengawal pelaksanaan pekerjaan, publik berharap seluruh aspek administrasi proyek, termasuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, ikut menjadi bagian dari pengawasan.


Apalagi proyek ini menggunakan dana APBN yang berasal dari uang rakyat sehingga prinsip transparansi semestinya menjadi standar minimum yang dipenuhi sejak awal pelaksanaan pekerjaan.



Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari PPK Air Minum II Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat, pihak Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Barat, serta PT Hutama Karya (Persero) mengenai alasan tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan informasi proyek.


Penjelasan resmi dari para pihak dinilai penting agar tidak berkembang asumsi di tengah masyarakat dan untuk memastikan pelaksanaan proyek strategis pascabencana benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Tim)


Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update