#Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar #Pasbar #Pasbar #IMI #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 17 Agustus AAYT Administrasi Agam Aia Gadang Air mata Ajudan Akses Aksi Amankan Ambulance Anam Koto Anggaran APD Arogan Aset Asimilasi ASN Atlet ATR Aturan Babinkamtibmas Baharuddin Balon Bandung Bansos Bantah Bantuan Batu Sangkar Bawaslu Baznas Bebas Bedah Rumah Belajar Belanja Bencana Berbagi Berjoget Bhakti Bhayangkara Bhayangkari Bina Marga BK BKPSDM BLPP BLT Dana Desa BNN BNNK Bocah Bogor Box Redaksi Boyolali BPBD BPK RI BPN BTN BTT Bukittinggi Bully Bupati Bupati Pasbar Cacat Hukum Calon Camat Cerpen Corona Covid Covid 19 Covid-19 CPNS cross dampak Dana Dandim Data Demo Dermawan Dharmasraya Dilaporkan dinas Dinkes Dinsos Direktur Disinfektan DPC DPD DPD Golkar DPD PAN DPP DPRD DPRD Padang DPRD Pasbar Dukungan Duta Genre Emma Yohana Erick Hariyona Ershi Evakuasi Facebook Forkopimda Formalin Fuso Gabungan Gempars Geoaprk Gerindra Gor Gudang gugus tugas Hakim HANI Hari raya Haru. Hilang Himbau Hoax Hujat Hukum Humas HUT Hutan Kota idul adha Ikan Tongkol Iklan video Ikw Ilegal mining Incasi Inspektorat Intel Internasional Isolasi Isu Jabatan Jakarta Jalan Jambi Jateng Jubir Jumat berbagi Jurnalis Kab. Solok Kab.Agam Kab.Pasaman Kab.Solok Kabag Kabid Kabupaten Pasaman Kader Kadis Kajari Kalaksa Kanit Kapa Kapolres Karantina Kasat Kasi KASN Kasubag Humas Kasus Kebakaran Kejahatan Kemanusiaan Kemerdekaan Keracunan Kerja Kerja bakti kerjasama Kesbangpol Kesra Ketua Ketua DPRD Kinali KKN Kodim KOK Kolaboraksi Komisi Komisioner KONI KONI PASBAR Kontak Kontrak Kopi Korban Korban Banjir Korupsi Kota Padang Kota Solok KPU Kriminal kuasa hukum Kuliah Kupon Kurang Mampu Kurban Labor Laka Lantas Lalulintas Lantas Lapas Laporan Laporkan Laskar Lebaran Lembah Melintang Leting LKAAM Maapam Mahasiswa Maligi Masjid Masker Medsos Melahirkan Mengajar Meninggal Mentawai metrologi Milenial MoU MPP MRPB MRPB Peduli MTQ Mujahidin Muri Nagari Narapidana Narkoba Negara Negatif New Normal New Pasbar News Pasbar Ngawi ninik mamak ODP OfRoad Oknum olah raga Operasi Opini Opino OTG PAC Pada Padang Padang Panjang Padang Pariaman Painan Pakar Pandemi Pangan Pantai Maligi Panti Asuhan Pariaman Paripurna pariwara Pariwisata Partai Pasaan Pasaman Pasaman Barat Pasbar Pasbat Pasien Paslon Patuh Payakumbuh Pdamg PDIP PDP Peduli peduli lingkungan Pegawai Pelaku Pelanggaran Pemalsuan Pemasaran pembelian Pembinaan Pemda Pemerasan Pemerintah Pemilihan Pemko Padang Pemuda Penanggulangan penangkapan Pencemaran Pencuri pendidikan Pengadaan Pengadilan Penganiayaan Pengawasan Penggelapan Penghargaan penusukan Penyelidikan Penyu Perantauan Perawatan Perbatasan Peredaran Periode Perjalanan perkebunan Pers Pertanahan Perumda AM Kota Padamg Perumda AM Kota Padang Perumda Kota Padang Pessel Pilkada Pinjam PKH PKK Plasma Plt PN PN Pasbar PNS pol pp Polda Sumbar Polisi Politik Polres Polres Pasbar Polsek Pos Pos perbatasan Positif posko potensi PPM Prestasi PSBB PSDA Puan PUPR Pusdalops Puskesmas Pustu Rapid Test razia Rekomendasi Relawan Reses Reskrim Revisi RI RSUD RSUP M Djamil RTLH Rumah Sakit Rusak Sabu Samarinda Sapi SAR Satgas Satlantas SE Sekda Sekda Pasbar Selebaran Sembako Sertijab Sewenang wenang Sidak sijunjung Sikilang Singgalang sirkuit SK Snar Solo Solok Solok Selatan SolSel sosial Sosialisasi Sumatera Barat Sumbar Sumbar- Sumur Sunatan massal sungai surat kaleng swab Talamau Talu Tanah Tanah Datar Target Tata Usaha teluk tapang Temu ramah Terisolir Terminal Tersangka Thermogun Tidak layak Huni Tilang tipiter TMMD TNI TNI AL Tongkol TP.PKK tradisional Transparan trenggiling tuak Tukik Tumor Ujung Gading Ultimatum Uluran Unand Upacara Update usaha usir balik Verifikasi Virtual wakil bupati Wali Nagari wartawan Waspada Wirid Yasin Yamaha Vega Yarsi Yulianto ZI Zona Hijau Zona Merah

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar Menjadi Sorotan Publik, Diduga Ada Indikasi KKN Pada Penetapan Pemenang Tender Paket Jalan DAK


Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat

MR.com, Padang| Diduga, akibat kinerja panitia lelang yang ada di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat tidak profesional. Proses lelang tender pada paket pekerjaan Pananganan Longsegment Jalan Rao Rokan -Batas Riau(P.095) DAK menuai sorotan tajam publik.

Sebagai Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan,SH menilai proses lelang pada paket tersebut terindikasi sarat KKN." Karena, pihak panitia lelang atau Kelompok Kerja (Pokja) diduga secara sengaja menambah persyaratan kualifikasi pada proses lelang dipaket tersebut," ujarnya pada Senin (27/2/2023) di Padang.

Tidak Terima Didiskualifikasi, PT.Putra Ananda Sebut Panitia Lelang Diduga Curang Dalam Penetapan Pemenang

"Sementara, Kepala LKPP sudah mengingatkan dengan mengeluarkan surat edaran No 5 Tahun 2022, tentang penegasan larangan penambahan persyaratan kualifikasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegasnya.


Mahdiyal Hasan, SH. Aktivis Anti Korupsi dan Penggiat Hukum di Sumatera Barat 

Namun, surat edaran LKPP tersebut disinyalir tidak diikuti oleh pihak Pokja sebagai panitia lelang Biro Pengadaan barang dan Jasa Sumbar itu, ungkap Mahdiyal.

Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) itu melanjutkan, Faktanya pihak Pokja disinyalir sengaja manambahkan persyaratan kualifikasi pada paket tersebut. 

Menurutnya, hal itu dilakukan Pokja disinyalir agar perusahaan rival terberat jagoannya bisa gugur dan kemudian jagoannya bisa melenggang mulus untuk menjadi pemenang tender.

"Seperti apa yang disampaikan oleh pihak PT. Putra Ananda sebelumnya. Mereka merasa dikriminalisasi oleh pihak Pokja dengan menambahkan persyaratan yang menurut pihak tersebut mengada-ada," ulas Mahdiyal.

Sementara, dari nilai penawaran PT. Putra Ananda paling rendah dan mereka berada di nomor urut satu. Tetapi, karena persyaratan yang terkesan mengada-ada tersebut PT. Putra Ananda gagal untuk jadi pemenangnya, tutur pengacara muda itu.

Dan selanjutnya, tambah Mahdiyal, perusahaan dengan nomor dua yaitu PT. Pasindo Prima Kreasi dengan harga penawaran Rp 8.335.173.899,25 dinobatkan sebagai pemenang tender."Diduga perusahaan tersebut merupakan jagoan Pokja yang kemudian ditunjuk sebagai pemenang tender. 

"Tentu hal ini sangat merugikan pihak PT. Putra Ananda dan wajar mereka tidak terima. Kita menjadi khawatir dengan perjalanan proses lelang yang seperti ini. Cemas menjadi cikal bakal proyek tersebut akan tersandung masalah dikemudian hari," ujarnya lagi.

Dikatakannya, dalam proses pemilihan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, saat ini tidak dipungkiri masih ditemukan adanya penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis.

"Karena itu LKPP mengeluarkan surat edaran No 5 Tahun 2022 itu dengan tujuan menghindari sikap diskriminatif dan tidak objektif panitia lelang pada saat proses pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah," ungkapnya.

Menurut Mahdiyal lagi, apabila pihak Pokja sebagai panitia lelang secara sengaja menambah persyaratan kualifikasi yang bertentangan dengan edaran LKPP. Pihak Pokja terindikasi telah kangkangi ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014.

Yang berbunyi, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif. 

Hingga berita diterbitkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.