MR.com, PASBAR| Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) menerima tahap dua yang di lakukan oleh Polsek Lembah Melintang terhadap dua orang Tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) atas nama Tersangka Rizwan (47 thn) dan Aldimas Syahputra (19 thn) Jum'at (22/08).
Berdasarkan pantauan media ini di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, terlihat tim penyidik sedang melakukan penyerahan dua orang tersangka kepada jaksa penuntut.
"Benar hari ini dua berkas tersangka tersebut telah di terima tahap duanya dan telah di antarkan ke Lapas Talu" jelas pihak tim Polsek Lembah Melintang.
Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terhitung 20 hari kedepan setelah itu baru di lakukan perpanjangan untuk segera di limpahkan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Di tempat terpisah pelapor Sendri sangat memberikan apresiasi dan Support kepada Polsek Lembah Melintang dan tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah membantu menyelesaikan laporannya semaksimal mungkin sejak bulan Februari 2025 yang lalu.
" Saya sangat berterima kasih sekali kepada tim Polsek Lembah Melintang dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang telah membantu saya menyelesaikan kasus yang saya laporkan, semoga keadilan dan kesamaan di mata hukum bisa saya dapatkan", ungkap Sendri yang biasa di panggil Dosen tersebut melalui media ini.
Dosen juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan dan upaya hukum para pihak telah diupayakan untuk berdamai melalui mediasi di Polsek Lembah Melintang beberapa kali, namun Tersangka Rizwan selalu menolak untuk berdamai. Bahkan Rizwan berani mengatakan bahwa jangankan secara hukum secara Agama pun Tersangka Rizwan tidak bersedia memaafkan.
Perkara ini bermula karena adanya Dendam dan keributan berkepanjangan antara Pelapor dengan Terlapor yang sesama tetangga yang berakibat adanya saling ancam dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana di maksud Pasal 335 KUHP sehingga berujung dengan saling lapor ke pihak berwajib bahkan saling menempuh upaya hukum Prapradilan namun gugatan Tersangka Rizwan dkk di tolak.(DDR)