MR.com, Limapuluh Kota |Proyek pembangunan Jembatan Lubuak Nago, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2024, molor dari jadwal kontrak. Anehnya, denda keterlambatan yang semestinya dijatuhkan tak kunjung muncul. Sumber internal menyebut, ada indikasi kolusi antara kontraktor pelaksana dan oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Dinas PUPR pada 2024 menganggarkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp41,56 miliar, dengan realisasi hingga 31 Oktober baru Rp20,57 miliar atau 49,50 persen. Salah satu paket yang dibiayai adalah pembangunan Jembatan Lubuak Nago, yang digarap PT Amar Permata Indonesia (API) berdasarkan kontrak 01/KONTRAK-BM/PJBT/PUPR-LK/2024 tertanggal 4 Juni 2024 senilai Rp3,88 miliar.
Kontrak menetapkan masa pelaksanaan 179 hari kalender, berakhir 29 November 2024. Namun, laporan konsultan pengawas yang diperoleh Tempo menunjukkan proyek terlambat rampung, hingga dua kali site coordination meeting (SCM) digelar.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 78 ayat (5), penyedia yang terlambat dikenakan denda sebesar 1/1000 nilai kontrak per hari keterlambatan. Untuk keterlambatan 20 hari, hingga 19 Desember 2024, denda minimal seharusnya mencapai Rp69,91 juta.
Faktanya, dokumen resmi penetapan denda oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ditemukan. “Sepertinya sengaja dibebaskan dari denda,” kata seorang sumber di internal dinas.
Pasal 93 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan PPK menjatuhkan denda tanpa pengecualian. Mengabaikan hal ini tak hanya melanggar administrasi, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Jika dugaan ini terbukti, para pihak bisa dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota belum memberi klarifikasi. PT Amar Permata Indonesia juga tak merespons upaya konfirmasi. Sementara itu, media masih menelusuri dokumen dan keterangan tambahan untuk mengungkap siapa yang bermain di balik proyek jembatan molor tanpa denda ini.(tim)
Editor : Chairur Rahman