MR.com, Padang| Dua wartawan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat, 26 September 2025.
Pelapor adalah Ruswan Dedison, wartawan mitrarakyat.com, dan Doni Saputra, wartawan Sumbar Ekspres.com. Keduanya melaporkan sejumlah pejabat rumah sakit, mulai dari Direktur, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPTK proyek pengadaan.
Laporan juga menyebut perusahaan rekanan penyedia alat kesehatan, serta perusahaan jasa keamanan dan parkir yang bekerja sama dengan RSUP M. Djamil.
Dalam laporannya, kedua wartawan itu membeberkan setidaknya empat dugaan penyimpangan. Pertama, indikasi markup dan maladministrasi dalam pengadaan alat kesehatan, seperti pompa air gizi dan roda brankar. Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan parkir dan keamanan.
Menurut pelapor, pengelolaan dialihkan kepada pihak ketiga yang diduga terafiliasi dengan pimpinan rumah sakit, dengan nilai kontrak yang dianggap tidak wajar. Selain itu, tenaga keamanan disebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, dugaan penyimpangan pekerjaan fisik di ruang rawat inap dan kamar mandi yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi. Keempat, adanya indikasi pelanggaran hukum lain dalam pengelolaan proyek.
“Wartawan, seperti warga negara lainnya, punya hak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum,” kata Ruswan Dedison pada Rabu(1/10) di Padang.
Ia merujuk pada Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, saran, maupun pendapat kepada penegak hukum.
Sementara itu, Doni Saputra menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga informasi publik.
“Kami menyampaikan dugaan korupsi ini kepada aparat penegak hukum sekaligus kepada masyarakat. Jika wartawan membuat laporan resmi, itu kapasitas sebagai warga negara pelapor,” ujarnya.
Saat media mengonfirmasikan terkait laporan dugaan korupsi tersebut kepada Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG(K), MARS, FISQua selaku Direktur RSUP M.Djamil Padang saat ini, via telpon 0812-6619-4xxx pada hari yang sama.
Dia mengaku tidak mengetahui laporan itu."Saya tidak mengetahui laporan dugaan korupsi itu," katanya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan masih upaya konfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman