MR.com,Padang| Aroma tak sedap kembali menyeruak dari jantung pelayanan kesehatan terbesar di Sumatera Barat. Dua warga berprofesi wartawan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Jumat, 26 September 2025.
Laporan itu bukan sembarangan. Disertai berkas tebal berisi dokumen pengadaan, kontrak kerja sama, hingga foto proyek yang diduga bermasalah, kedua jurnalis tersebut menuding adanya penyimpangan anggaran pada berbagai lini pengelolaan rumah sakit pelat merah itu.
Nama-nama yang disebut dalam laporan cukup berat, ada nama direktur rumah sakit, kepala bagian pengadaan barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga PPTK proyek pengadaan. Tak hanya pejabat internal, laporan juga menyeret sejumlah perusahaan rekanan penyedia alat kesehatan, jasa keamanan, dan parkir.
Baca : Dua Wartawan Laporkan Dugaan Korupsi RSUP M. Djamil ke Kejati Sumbar
Setidaknya ada empat dugaan penyimpangan yang mereka beberkan. Pertama, indikasi markup dan maladministrasi dalam pengadaan alat kesehatan seperti pompa air gizi dan roda brankar. Kedua, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan parkir dan keamanan, yang disebut dialihkan kepada pihak ketiga dengan nilai kontrak janggal dan dugaan afiliasi dengan pejabat rumah sakit.
Laporan juga menyoroti tenaga keamanan yang tak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan ketiga berkaitan dengan penyimpangan pekerjaan fisik di ruang rawat inap dan kamar mandi, yang disebut tidak sesuai spesifikasi teknis. Keempat, indikasi adanya pelanggaran hukum lain dalam pengelolaan proyek-proyek rumah sakit.
"Tak Mungkin Ada Asap Tanpa Api"
Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI) Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, buka suara menanggapi laporan tersebut. Ia menilai langkah dua wartawan itu patut diapresiasi.
“Kalau masyarakat melaporkan pejabat publik, tentu ada dasarnya. Apalagi mereka berprofesi sebagai wartawan yang dibekali kemampuan investigasi. Tak mungkin ada asap tanpa api,” ujar Sutan Hendy saat dihubungi via telpon, pada Sabtu(4/10/2025).
Menurutnya, isu-isu miring soal pengelolaan anggaran di RSUP M. Djamil bukan hal baru. “Sudah jadi rahasia umum. Karena itu, aparat penegak hukum harus memberi atensi khusus. Kalau perlu, sampai ke pusat,” tegasnya.
Sutan mengingatkan bahwa pelaporan dugaan korupsi merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Ia mengutip Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Wartawan, seperti warga negara lainnya, berhak melaporkan dugaan korupsi. Laporan itu bukan hanya dokumen hukum, tapi juga informasi publik,” ujarnya.
Sutan menegaskan, laporan yang dibuat kedua wartawan tersebut harus diproses secara terbuka. “Jangan sampai laporan ini berhenti di meja jaksa. Publik berhak tahu sejauh mana integritas lembaga negara dalam menangani dugaan korupsi,” tandasnya.
LMR RI akan terus kawal proses hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh dua wartawan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu, pungkasnya.
Tentunya publik menunggu, apakah “asap” yang disebut Sutan Hendy itu benar-benar menandakan api korupsi yang menyala di tubuh rumah sakit kebanggaan Sumatera Barat itu.
Sampai berita ini ditayangkan media masih tahap mengupulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman