Mitra Rakyat
Monday, November 24, 2025, Monday, November 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-24T14:14:24Z
Pasaman Barat

Wali Nagari Kajai Selatan Diduga Salahgunakan Wewenang, Perangkat Nagari Diberhentikan Tanpa Prosedur

banner 717x904

Muhammad Jamil ,Pegawai yang diberhentikan tanpa prosedur yang sah


MR.com, Pasaman Barat | Aroma penyalahgunaan wewenang menyeruak dari Nagari Kajai Selatan setelah Pejabat (PJ) Wali Nagari, Indra Jeni, S.Pd, memberhentikan Kasi Pemerintahan, Muhammad Jamil, S.E., M.M., pada 21 November 2025. Keputusan tersebut disebut-sebut diambil tanpa prosedur hukum yang lazim, mulai dari tidak adanya teguran tertulis hingga absennya konsultasi dengan camat sebagaimana diwajibkan regulasi.


Polemik ini mencuat setelah terungkap bahwa gaji Muhammad Jamil telah ditahan selama lima bulan. Hak kepegawaiannya baru dicairkan pada Kamis, 20 November 2025, sehari sebelum surat pemberhentian diteken, setelah isu tersebut mencuat ke publik serta adanya laporan ke pihak kepolisian.


Padahal, masa jabatan Indra Jeni sebagai PJ Wali Nagari, berdasarkan SK Bupati, baru dimulai pada 19 Mei 2025. Keputusan pemberhentian menjelang akhir masa jabatan itu semakin memantik sorotan publik.


Muhammad Jamil yang sudah delapan tahun mengabdi sejak tahap persiapan pemekaran nagari, dia mengaku telah menyerahkan surat dokter terkait sakit saraf kejepit yang dideritanya. Ia juga menyampaikan izin resmi kepada wali nagari. Namun, hak kepegawaiannya tetap diblokir hingga November 2025.


“Saya sangat dizalimi oleh PJ Wali Nagari Kajai Selatan. Tidak ada penghargaan terhadap saya sebagai manusia,” ujar Jamil dengan suara bergetar. Ia mengaku tidak pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi sebelum surat pemberhentian dikeluarkan.


Praktisi hukum Pasaman Barat yang juga kuasa hukum Muhammad Jamil, Kasmanedi, menilai tindakan PJ wali nagari sarat pelanggaran tata kelola pemerintahan.


Ia mengingatkan bahwa Komisi I DPRD Pasaman Barat telah merekomendasikan agar setiap pemberhentian perangkat nagari ditunda hingga Desember 2025. Selain itu, Permendagri mewajibkan konsultasi tertulis dengan camat, disertai bukti dan alasan yang relevan, tetapi hal itu menurutnya justru diabaikan.


“Kami sangat menyayangkan arogansi pejabat wali nagari tersebut. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang. Dalam hitungan jam setelah gajinya ditahan, pegawainya langsung diberhentikan demi ego,” kata Kasmanedi.


Kasmedi menambahkan bahwa laporan resmi sudah disampaikan ke Bupati Pasaman Barat, serta mendorong agar instansi terkait termasuk DPMN Pasbar, BKD, hingga Polres Pasaman Barat melakukan evaluasi.


“Dalam waktu yang diberikan undang-undang, kami akan bawa persoalan ini ke PTUN dan Ombudsman, jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan maupun evaluasi terhadap pejabat wali nagari tersebut,” tegasnya.


Secara terpisah, Indra Jeni mengonfirmasi bahwa hak gaji Muhammad Jamil memang baru dibayarkan setelah adanya laporan polisi dan pemberitaan.


“Benar, SK pengangkatan saya tertanggal 19 Mei 2025, dan saya sudah berhentikan Kasi Pemerintahan tanggal 21 November 2025. Gaji yang diminta sudah saya bayarkan tanggal 20 November 2025 sesuai bukti yang ada,” ujar Indra Jeni.


Meski demikian, ia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai absennya proses pembinaan maupun konsultasi kepada camat, yang menjadi dasar prosedural dalam pemberhentian perangkat nagari.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik Pasaman Barat. Jika benar terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan, keputusan pemberhentian tersebut berpotensi dibatalkan melalui jalur hukum. Semua pihak menanti langkah cepat pemerintah daerah untuk meredam potensi konflik administratif ini sebelum merembet lebih jauh.


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.


Penulis : Dedi Rimba

Editor    : Redaksi

Terkini