Mitra Rakyat
Saturday, December 20, 2025, Saturday, December 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-20T06:42:51Z
Padang

Kepala Satker dan PPK di BWSS V Padang "Bungkam", Dua Proyek PT Brantas Abipraya Senilai 69 Miliar Disorot Publik

banner 717x904


MR.com, Padang| Sikap bungkam Kepala Satuan Kerja SNVT PJPA WS IAKR Sumatera Barat di Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V), Riski Wahyudi, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ilham Frizen kembali menuai sorotan tajam publik. Dua pejabat strategis itu dinilai abai terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek negara bernilai puluhan miliar rupiah.


Sorotan mengarah pada dua kegiatan yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN, PT Brantas Abipraya. Pertama, proyek rehabilitasi 32 jaringan irigasi senilai Rp56 miliar yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Kedua, proyek pengembangan jaringan air tanah dan air baku senilai Rp13 miliar yang berlokasi di Kecamatan Bungus, Kota Padang.


Dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi 32 irigasi, baik PPK maupun Kepala Satker tidak mampu memaparkan secara rinci daftar 32 titik irigasi yang dimaksud. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian elementer dari akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Baca : Pelaksanaan Proyek 13 Miliar BWSS V Padang Tanpa Pengawasan Diduga Labrak UU dan Prepres


Ketidakmampuan pejabat teknis menjelaskan objek pekerjaan justru memicu kecurigaan publik. Secara hukum administrasi negara, kondisi itu berpotensi membuka ruang terjadinya pekerjaan fiktif atau setidaknya penyimpangan administratif, apabila daftar pekerjaan tidak dapat diverifikasi secara terbuka.


Hingga kini, data rinci terkait 32 jaringan irigasi tersebut tak kunjung dipublikasikan. Situasi ini bahkan telah sampai ke tingkat pusat. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti, saat dikonfirmasi media terkait temuan kejanggalan data proyek irigasi di BWSS V Padang, merespons singkat namun tegas. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.


Belum tuntas persoalan irigasi, publik kembali dihadapkan pada kejanggalan baru dalam proyek pengembangan jaringan air tanah dan air baku. Proyek senilai Rp13 miliar itu diduga tidak diawasi oleh konsultan pengawasan independen.


Indikasinya sederhana namun krusial. Pada papan proyek yang seharusnya menjadi instrumen keterbukaan informasi publik, disitu tidak tercantum nama perusahaan konsultan pengawas atau supervisi. Padahal, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, keberadaan konsultan pengawasan merupakan elemen wajib untuk menjamin mutu pekerjaan dan mencegah penyimpangan teknis maupun keuangan.


Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Satker dan PPK disinyalir memilih bungkam. Sikap diam ini justru memperkuat persepsi negatif publik, seolah ada informasi yang sengaja ditutup rapat.


Bungkamnya dua pejabat tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua Komisariat Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia (LMR RI) Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, menilai diamnya Satker dan PPK patut dicurigai.


“Ada hal yang tidak beres dari sikap bungkam dua pihak ini. Mereka seolah merasa aman,” kata Sutan Hendy, Sabtu (20/12) di Padang.


Ia menduga faktor status PT Brantas Abipraya sebagai perusahaan BUMN ikut mempengaruhi sikap pejabat terkait. Apalagi, posisi komisaris utama perusahaan tersebut disebut dijabat oleh salah satu petinggi di Kementerian Pekerjaan Umum.


“Ketika pelaksana proyek adalah BUMN besar dengan jejaring kekuasaan, ada potensi rasa kebal hukum. Seakan temuan apa pun nantinya tidak akan berujung serius,” ujarnya.


Sutan Hendy menegaskan, proyek-proyek tersebut sepenuhnya dibiayai dari APBN yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan sesuai hukum.


“Ini bukan uang pribadi, ini uang publik. Bungkamnya pejabat justru bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip good governance,” katanya.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satker SNVT PJPA WS IAKR BWSS V dan PPK belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai kejanggalan yang disorot publik.


Penulis : Chairur Rahman(Wartwan Madya)

Editor    : Redaksi

Terkini