Mitra Rakyat
Monday, December 22, 2025, Monday, December 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-22T09:33:22Z
Padang

Revitalisasi SLB Negeri 2 Padang Diduga Langgar Aturan, Proyek 2,29 Miliar P2SP Tanpa Kontraktor dan Pengawas Independen

banner 717x904


MR.com,Padang| Dugaan pelanggaran serius mengiringi pelaksanaan pekerjaan revitalisasi Satuan Pendidikan di SLB Negeri 2 Padang. Proyek bernilai Rp2.297.251.000 yang bersumber dari bantuan pemerintah itu disinyalir dikerjakan tanpa melibatkan penyedia jasa konstruksi berbadan hukum maupun konsultan pengawas independen.


Indikasi tersebut mengemuka sejak papan proyek yang seharusnya menjadi instrumen keterbukaan informasi publik atas pengelolaan uang negara tidak mencantumkan nama perusahaan kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas. Padahal, papan informasi proyek merupakan kewajiban normatif dalam setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai anggaran negara.


Tak berhenti di situ. Penelusuran media di lokasi pekerjaan menemukan fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi ini menandakan lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang sejatinya merupakan bagian tak terpisahkan dari rezim hukum jasa konstruksi.


Praktik tersebut memantik pertanyaan mendasar, apakah pelaksanaan proyek revitalisasi ini telah melabrak rezim hukum pengadaan barang/jasa dan jasa konstruksi?


Investigasi awal media pada Senin (22/12) mengindikasikan pekerjaan dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan skema swakelola. Namun, pada nilai dan kompleksitas pekerjaan yang menembus angka miliaran rupiah, swakelola bukanlah cek kosong untuk meniadakan peran profesional bersertifikasi. Di titik inilah persoalan hukum mengemuka.


Swakelola Bukan Bebas Aturan


Dalam skema bantuan pemerintah untuk pembangunan sarana pendidikan, P2SP memang diberi mandat sebagai pelaksana swakelola yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Namun, swakelola tidak berarti bebas dari kewajiban kepatuhan terhadap standar teknis, keselamatan, dan pengawasan profesional.


Untuk pekerjaan konstruksi yang menuntut keahlian teknis dan berisiko tinggi, P2SP wajib menggandeng tenaga teknis kompeten, baik konsultan perencana maupun konsultan pengawas. Terlebih, jika nilai pekerjaan dan kompleksitasnya telah melampaui ambang batas tertentu, pelaksanaan proyek mensyaratkan keterlibatan penyedia jasa konstruksi berbadan usaha yang memiliki legalitas dan sertifikasi resmi, seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).


Ketiadaan kontraktor dan pengawas independen pada proyek revitalisasi SLB Negeri 2 Padang senilai Rp2,29 miliar membuka ruang dugaan pelanggaran, baik secara prosedural maupun substantif.


Benturan dengan Rezim Jasa Konstruksi


Secara normatif, pengadaan jasa konstruksi tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus menjamin kompetensi pelaksana, mutu hasil pekerjaan, keselamatan kerja, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.


Tanpa keterlibatan penyedia jasa profesional dan pengawasan independen, jaminan mutu bangunan dan keselamatan kerja menjadi taruhan. Apalagi, objek pekerjaan adalah fasilitas pendidikan bagi penyandang disabilitas, yang menuntut standar keamanan dan aksesibilitas lebih ketat.


Di sisi lain, pedoman pelaksanaan bantuan pemerintah secara tegas menempatkan kepatuhan terhadap regulasi sebagai prasyarat utama. Swakelola tidak boleh dijadikan dalih untuk menghindari mekanisme pengadaan yang bertujuan menjamin kualitas dan akuntabilitas.


Resiko Mutu dan Akuntabilitas


Absennya kontraktor dan konsultan pengawas independen berpotensi melahirkan sedikitnya tiga resiko besar. Pertama, resiko teknis, berupa ketidaksesuaian spesifikasi, mutu material yang tidak terjamin, serta metode kerja yang menyimpang dari standar. Kedua, resiko keselamatan, minimnya pengawasan profesional meningkatkan potensi kecelakaan kerja dan cacat konstruksi. Ketiga, resiko hukum, indikasi pelanggaran dapat bermuara pada temuan audit, sanksi administratif, hingga jerat pidana jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.


Pengawasan Dipertanyakan


Saat berada di lokasi, media mendapati seorang pria bernama Samsir yang mengaku berasal dari unsur pengawasan. Namun, yang bersangkutan tidak mampu memberikan penjelasan substantif atas sejumlah konfirmasi media, baik secara langsung di lapangan maupun melalui sambungan telepon. Sikap tersebut justru menambah daftar pertanyaan tentang sejauh mana fungsi pengawasan benar-benar dijalankan dalam proyek ini.


Tuntutan Audit dan Klarifikasi


Publik kini menanti klarifikasi resmi dari pihak sekolah, P2SP, serta dinas terkait. Audit menyeluruh menjadi keniscayaan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek revitalisasi SLB Negeri 2 Padang telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa dan jasa konstruksi.


Jika benar proyek bernilai miliaran rupiah ini dikerjakan tanpa kontraktor dan pengawas independen, maka persoalannya bukan lagi sebatas kelalaian administratif. Ia telah menyentuh inti persoalan kepatuhan hukum dan tata kelola anggaran negara.


Dana bantuan pemerintah adalah amanat publik. Ketika pelaksanaannya diduga menabrak aturan, yang terancam bukan hanya kualitas bangunan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan uang negara.


Hingga berita ini diterbitkan media masih tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Madya)

Terkini