MR.com, Kep. Mentawai | Pemeriksaan terhadap proyek rehabilitasi Puskesmas Sarereiket di Kepulauan Mentawai kian mengerucut. Inspektorat daerah disebut telah melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Informasi yang dihimpun dari media lokal Suara Adhiyaksa menyebutkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis (spektek) dengan gambar perencanaan. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan.
Selain itu, penghitungan volume dan bobot pekerjaan juga belum dipaparkan secara rinci ke publik. Padahal, pembayaran proyek dengan nilai kontrak Rp 1.029.000.000 telah dicairkan kepada rekanan, baik kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas.
“Terkait pemberitaan tersebut saya konfirmasi bahwa untuk pemasangan kolom praktis, penyedia sudah bersedia memasangkan kolom (tiang) tersebut di dua sisi kiri dan kanan. Terkait pemasangan slof itu ada dipasang, Pak,” ujar PPK melalui pesan WhatsApp, Kamis, 27 Februari 2026.
Ia menambahkan, persoalan utama terletak pada kolom praktis. “Sepertinya kelihatan ada, Pak. Yang jadi masalah adalah kolom praktis,” katanya.
Kadinkes Mengaku Tidak Tahu
Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Lahmudin Siregar, menyatakan tidak mengetahui detail persoalan tersebut. Ia beralasan baru menjabat pada Januari 2026.
“Saya tidak tahu persoalan yang terjadi. Sebagai Kadis di sini saya hanya mereviu pekerjaan. Soalnya rekanan menuntut kekurangan pembayaran,” kata Lahmudin saat dihubungi redaksi pada Jumat (27/2/2026).
Sikap sejumlah pihak yang dinilai bungkam justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran. Kontraktor pelaksana, Charles, belum memberikan keterangan resmi. Begitu pula mantan Kepala Dinas Kesehatan, Desti Seminora, yang disebut enggan menanggapi konfirmasi media.
Sementara itu, Bupati Mentawai, Rinto Wardana, juga telah dikonfirmasi redaksi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Perlu Investigasi Mendalam
Proyek rehabilitasi ini memiliki nilai kontrak lebih dari satu miliar rupiah dan bersumber dari APBD Mentawai Tahun Anggaran 2025. Dengan besaran anggaran tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi keharusan.
Sejumlah kalangan mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, turun tangan menginvestigasi untuk memastikan tidak ada unsur tindak pidana maupun praktik kongkalikong dalam pelaksanaannya.
Masyarakat Mentawai berhak atas fasilitas kesehatan yang layak dan aman. Terlebih, wilayah kepulauan ini tergolong rawan gempa. Standar konstruksi bangunan layanan publik semestinya memenuhi aspek keselamatan dan ketahanan struktur.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka serta mengambil langkah tegas demi menjamin kualitas pelayanan kesehatan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita diterbitkan, media masih menunggu klarifikasi dari manta Kadiskes, Desti Seminora, Kontraktor Charles dan Bupati Mentawai. Redaksi mesih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis : Chairur Rahman (wartawan muda)
Editor : Redaksi
