MR.com, Pesisir Selatan | Kapolsek Sutera, IPTU Manatap Manik, akhirnya memberikan klarifikasi atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan jual beli kebun gambir yang dilaporkan warga Kampung Sikabu Munto, Nagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan, Ujang Unyil, terhadap terlapor berinisial ZJ.
Klarifikasi itu disampaikan Manatap Manik melalui pesan singkat kepada media, Ahad, 22 Februari 2026, setelah sebelumnya pelapor menyatakan kekecewaannya atas penghentian penyidikan yang dinilai janggal dan tidak transparan.
“Penyidikan terhadap laporan saya ke Polsek Sutera terkait dugaan penipuan atas inisial JZ di-SP3-kan oleh penyidik,” kata Ujang kepada mitrarakyat.com, Jumat, 20 Februari 2026. Ia menilai proses hukum yang dijalani tidak profesional dan minim akuntabilitas.
Versi Kapolsek: Sengketa Perdata, Bukan Pidana
Menurut Manatap Manik, perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli lahan dengan harga Rp95 juta, yang baru dibayar Rp81 juta, sehingga menyisakan Rp14 juta.
“Ada warga yang menjual lahannya dengan perantaraan orang lain dengan harga 95 juta, dibayar 81 juta sisa 14 juta,” ujar Manik.
Ia menjelaskan, setelah transaksi berjalan, muncul klaim dari pihak sekitar mengenai batas lahan yang membuat pembeli merasa luas tanah tidak sesuai, sehingga enggan melunasi sisa pembayaran.
“Pembeli merasa tanah kurang luas, jadi tidak melunasi. Penjual ngotot minta pelunasan dengan membuat laporan ke Polsek,” katanya.
Penyidik kemudian memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara. Hasilnya, menurut Manik, tidak ditemukan unsur pidana.
“Pembeli dan penjual tidak teliti lokasi lahannya. Ini masalah perdata, bukan pidana,” ujarnya.
Kapolsek juga enggan merinci siapa saja saksi yang dimintai keterangan. “Itu intern kami. Yang pasti yang dilaporkan dan pemilik lahan sekitar lokasi,” kata dia.
Kritik Transparansi Penyidikan
Sikap kepolisian yang tidak membuka detail saksi dan konstruksi hukum penghentian penyidikan memunculkan pertanyaan terkait transparansi proses hukum. Dalam praktik hukum pidana, SP3 memang menjadi kewenangan penyidik, tetapi harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Manatap Manik menyebut pelapor tidak puas dan meminta media memberitakan kasus tersebut. “Intinya masalah ini perdata,” katanya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan media belum dijawab oleh Kapolsek, antara lain:
Apakah kesepakatan lisan dan perubahan nilai transaksi dipertimbangkan sebagai alat bukti?
Apakah ada pengawasan internal (Wasidik/Propam) dalam penerbitan SP3 ini?
Apakah penyidikan bisa dibuka kembali jika korban mengajukan bukti baru?
Kapolda: SP3 Bisa Digugat Praperadilan
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menyatakan penghentian penyidikan merupakan kewenangan penyidik dan tidak bisa diintervensi atasan.
“Pelapor memiliki hak untuk menggugat penghentian penyidikan melalui praperadilan,” kata Gatot.
Ia menegaskan keputusan penyidik harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Praktisi Hukum: Sengketa Tanah Tak Selalu Perdata
Sejumlah praktisi hukum menilai sengketa tanah memang sering dikualifikasi sebagai perkara perdata. Namun, jika terdapat unsur penipuan, misrepresentasi, atau rekayasa dalam transaksi, perkara tersebut bisa masuk ranah pidana.
“Penentuan pidana atau perdata sangat bergantung pada niat jahat (mens rea) dan rangkaian perbuatan pelaku. Jika ada bukti manipulasi informasi atau penguasaan objek secara tidak sah, unsur pidana bisa terpenuhi,” ujar seorang advokat yang dimintai pendapat secara terpisah.
Catatan Redaksi
Kasus ini menyoroti persoalan klasik penanganan sengketa tanah di tingkat kepolisian sektor, terutama terkait batas antara ranah pidana dan perdata. Minimnya transparansi penyidikan berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di tingkat lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengumpulkan data, meminta konfirmasi pihak terkait, serta menunggu tanggapan lanjutan dari praktisi hukum dan lembaga pengawas internal kepolisian.
Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Muda)
Editor : Redaksi
