-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Krisis Kepercayaan Publik Membayangi Pemerintahan Kota Padang

Wednesday, February 18, 2026 | Wednesday, February 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T14:47:22Z


MR.com, Padang | Pemerintahan Kota Padang di bawah kepemimpinan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota diduga tengah menghadapi erosi kepercayaan publik. Sejumlah persoalan kebijakan publik muncul secara beruntun, mulai dari polemik relokasi pedagang kaki lima hingga proyek-proyek infrastruktur yang dinilai kurang transparan dalam perencanaan dan pelaksanaannya.


Sorotan terbaru mengarah pada proyek pembangunan trotoar di Kelurahan Lapai yang berada di bawah kewenangan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang. Berdasarkan temuan awal di lapangan, pekerjaan tersebut terkesan tidak sepenuhnya mengacu pada dokumen Detail Engineering Design (DED) serta diduga tidak konsisten dengan spesifikasi teknis dan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Padang, Insanul Rizki, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi. Sikap serupa ditunjukkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju M. Chaniago, yang belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diterbitkan, meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin, 16 Februari 2026.


Ketidakjelasan respons pejabat publik tersebut memicu kritik dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI), Sutan Hendy Alamsyah, menilai sikap diam pejabat struktural berpotensi memperburuk persepsi publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.


“Seharusnya mereka mampu menjaga kredibilitas pimpinan mereka dengan memberikan penjelasan terhadap pertanyaan publik. Transparansi adalah kewajiban hukum pejabat publik,” ujar Sutan Hendy di Padang, Rabu (18/2/2026).


Menurut Sutan Hendy, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan anggaran negara, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam konteks ini, ketiadaan penjelasan dapat dikategorikan sebagai indikasi maladministrasi, meskipun penilaian tersebut tetap memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh lembaga pengawas.


Secara normatif, pengadaan proyek infrastruktur wajib berpedoman pada dokumen perencanaan teknis, standar konstruksi, serta penerapan K3. Penyimpangan dari perencanaan atau spesifikasi teknis dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga konsekuensi hukum pidana, apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.


Pengamat kebijakan publik itu menilai krisis kepercayaan publik tidak selalu dipicu oleh dugaan penyimpangan semata, melainkan oleh absennya komunikasi, transparansi dan akuntabilitas. Ketertutupan informasi berpotensi memperkuat persepsi negatif dan melemahkan legitimasi pemerintahan daerah di mata publik.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kota Padang, khususnya Dinas PUPR dan Sekretariat Daerah, untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi.


Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Madya)

Editor    : Redaksi

×
Berita Terbaru Update