-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kritik Pedas LMR RI Soal Jalan Rusak: Tender Tak Bisa Jadi Alasan Negara Abai

Saturday, February 14, 2026 | Saturday, February 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T15:10:45Z


MR.com, Pesir Selatan | Polemik kerusakan jalan nasional di Sumatera Barat membuka kembali paradoks klasik tata kelola infrastruktur Indonesia, negara yang rajin menyusun prosedur, tetapi lamban merespons situasi darurat. 


Kritik keras datang dari Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (Komwil Sumbar LMR RI), Ir. Sutan Hendy Alamsyah, terhadap pernyataan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 2 BPJN Sumatera Barat, Masudi, yang menyebut perbaikan belum bisa dilakukan karena proses pengadaan melalui e-catalog masih berjalan.


“Pekerjaan operasi dan pemeliharaan jalan nasional itu posisi yang krusial. Ini bukan sekedar proyek, tapi urat nadi konektivitas nasional yang menuntut dedikasi di lapangan,” kata Sutan Hendy di Padang, Sabtu (14/2/2026).


Pertanyaan yang mengemuka, menurut dia, sederhana sekaligus politis, apakah negara tak punya anggaran darurat untuk pemeliharaan jalan, atau justru ada dugaan anggaran tersebut tersendat di meja administrasi atau lebih jauh, “disakukan” sebagian.


Masudi sebelumnya menyatakan perbaikan belum dilakukan karena masih menunggu proses pemilihan penyedia jasa melalui sistem e-catalog. “Saat ini kita sedang proses e-catalog untuk pemilihan penyedia jasa. Sebelum Idul Fitri target kita kerusakan tersebut telah ditangani,” ujarnya, Kamis, 12 Februari 2026, melalui sambungan telepon.


Jawaban itu justru dianggap menunjukkan logika birokrasi yang terbalik. Dalam pandangan Sutan Hendy, prosedur tender tidak boleh menjadi dalih menunda tindakan ketika keselamatan publik dipertaruhkan. “Negara tidak bisa berlindung di balik sistem pengadaan. Jalan rusak itu resiko nyata bagi nyawa manusia,” katanya.


Media Mitrarakyat.com sempat mempertanyakan tanggung jawab hukum jika kecelakaan fatal terjadi sebelum proyek dimulai. Masudi menjawab normatif, rambu peringatan sudah dipasang dan pengendara diminta berhati-hati. “Di lapangan telah dipasang rambu-rambu peringatan agar pengendara berhati-hati. Kita berdoa saja agar tidak terjadi kecelakaan,” kata Masudi.


Bagi Sutan Hendy, jawaban itu problematik. “Rambu bukan solusi struktural. Negara punya kewajiban aktif, bukan sekedar imbauan pasif,” ujarnya. Doa, dalam logika kebijakan publik, tidak menggantikan kewajiban negara menyediakan infrastruktur yang layak fungsi.


Ia mengingatkan, tanggung jawab penyelenggaraan jalan nasional berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan unit pelaksana teknisnya, termasuk BPJN dan Satker PJN. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mewajibkan penyelenggara jalan menjamin kondisi jalan sesuai standar pelayanan minimal. Sementara Pasal 238 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan membuka ruang gugatan perdata terhadap penyelenggara jalan jika kerusakan prasarana menyebabkan kerugian bagi pengguna jalan.


“Secara hukum, tanggung jawab itu melekat. Tender hanyalah mekanisme administratif. Kewajiban keselamatan adalah mandat konstitusional,” katanya.


Kasus ini mencerminkan paradoks tata kelola infrastruktur di Indonesia. Sistem pengadaan yang ketat dirancang untuk menutup celah korupsi, tetapi pada saat yang sama menciptakan jeda berbahaya antara kebutuhan mendesak dan tindakan nyata. Dalam jeda itu, resiko kecelakaan menumpuk, sementara negara tampak sibuk menata dokumen.


Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.


Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Madya)

Editor    : Redaksi

×
Berita Terbaru Update