-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Taratak Dibantah Manajer Rega

Wednesday, March 18, 2026 | Wednesday, March 18, 2026 WIB Last Updated 2026-03-18T04:46:55Z


MR.com, PESISIR SELATAN | Dugaan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 14.256.106 Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan dibantah pihak pengelola. Manajer SPBU tersebut, Rega Adrizenlan, menyatakan pengisian solar menggunakan jerigen oleh nelayan telah sesuai aturan karena dilengkapi surat rekomendasi resmi.


“Jerigen nelayan ada surat rekomendasinya, nanti saya kirimkan,” kata Rega melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu(18/3/2026).


Baca berita terkait : Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pesisir Selatan Modus "Minyak Nelayan " Disorot 


Tak lama setelah itu, Rega mengirimkan foto dua surat rekomendasi yang disebut sebagai dasar pengisian BBM bersubsidi bagi nelayan. Surat tersebut ditandatangani Kepala UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat.


Dua surat yang ditunjukkan masing-masing atas nama Aprianto dan Randi Harlendra. Dalam isi surat tersebut disebutkan kedua nelayan tersebut memperoleh kuota solar bersubsidi masing-masing sebanyak 5.000 liter per bulan.


Rega mengatakan pembelian biosolar oleh nelayan dilakukan sesuai kebutuhan operasional melaut. Menurut dia, kebutuhan harian nelayan tidak bisa dipastikan.


“Untuk kebutuhan nelayan per hari tidak bisa dipastikan, mereka membeli biosolar sesuai dengan kebutuhan,” ujar Rega.


Ia juga menyebut setiap nelayan atau kapal yang melakukan pembelian solar subsidi di SPBU tersebut memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait.


Menanggapi pertanyaan mengenai pencatatan pembelian BBM bersubsidi oleh nelayan, Rega mengatakan pihak SPBU memiliki catatan pembelian harian.


“Ada,” katanya singkat.


Namun, ketika ditanya mengenai jumlah pasti nelayan yang membeli solar bersubsidi dengan menggunakan surat rekomendasi tersebut, Rega tidak merinci jumlahnya. Ia hanya menegaskan bahwa setiap pembelian oleh nelayan harus disertai surat rekomendasi.


Redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini diterbitkan.


Penulis  : Chairur Rahman (Wartawan Muda)

Editor     : Redaksi

×
Berita Terbaru Update