Opini
Oleh: Chairur Rahman (Wartawan Madya)
MR.com | Aroma busuk yang menyengat dari kampus seni tertua di Sumatra, Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang, tampaknya tak lagi bisa ditutupi oleh narasi-narasi estetika. Ketika publik belum selesai mengurut dada melihat megaproyek Gedung Kuliah Bersama I senilai Rp59 miliar yang didanai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mangkrak jadi "monumen mati" di Tarok City, kini muncul babak baru yang tak kalah membagongkan.
Di saat mahasiswa mungkin harus gigit jari karena fasilitas kuliah mereka terbengkalai akibat progres proyek yang hancur-hancuran di angka 13 persen, bahkan mengancam kampus terkena sanksi blacklist anggaran SBSN selama dua tahun ke depan, para elitenya justru diduga asyik mempercantik portofolio pribadi lewat pelesiran berkedok dinas luar negeri.
Uang rakyat bernilai ratusan juta, yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), peras keringat orang tua mahasiswa untuk membayar SPP yang diduga dihambur-hamburkan untuk membiayai perjalanan ke Wesleyan University, Amerika Serikat, pada akhir tahun 2024 lalu. Judulnya mentereng "Joint Cultural Events and Workshops" Namun, di balik judul akademis itu, terendus bau amis manipulasi administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Sulap Administrasi dan "Penumpang Gelap"
Bagaimana tidak memicu curiga? Dokumen persetujuan resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sejatinya hanya merestui 2 orang pejabat. Entah pakai ilmu sihir apa, jumlah itu membengkak secara ugal-ugalan dalam Surat Tugas internal yang diteken Rektor ISI Padangpanjang menjadi 16 orang.
Ada pejabat, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa yang diduga disisipkan tanpa proses audisi atau kompetisi yang transparan. Kriteria pemilihannya pun santer terdengar bukan berdasarkan kompetensi, melainkan "hukum kedekatan" alias lingkaran dalam sang penguasa kampus.
Lebih janggal lagi, jadwal keberangkatan diubah secara sepihak. Izin Setneg merujuk pada bulan September 2024, namun rombongan baru terbang pada 30 Oktober hingga 10 November 2024. Perubahan waktu yang signifikan ini diduga kuat memaksakan agenda yang sudah kedaluwarsa, tanpa adanya persetujuan baru dari Dirjen Dikti dan Setneg.
Pelanggaran disiplin berat? Jelas. Tapi tampaknya prinsip "aji mumpung" lebih berkuasa ketimbang aturan hukum.
Kejanggalan ini diperparah dengan munculnya surat "penyelamat" dari Kepala LP3M tertanggal 15 Oktober 2024 yang meminta Rektor menerbitkan Surat Tugas. Dokumen ini terkesan dipaksakan, seolah-olah ditarik sebagai narahubung (PIC) demi melegalkan perjalanan yang cacat sejak dalam kandungan administrasi.
Surat Tugas Nomor 9051/IT7/KP.10.00/2024 itu bahkan nekat menabrak Pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 164/PMK.05/2015 karena tidak mencantumkan sumber pembiayaan serta target kinerja yang jelas. Tak sampai di situ, aroma "plesiran keluarga" pun menyeruak. Nama seorang dosen dari Universitas Negeri Padang (UNP), SFD, mendadak tercantum sebagai pendamping Rektor.
Publik patut bertanya, dalam kapasitas apa dosen dari universitas lain masuk dalam manifes dinas ISI Padangpanjang? Jika merujuk pada regulasi kedinasan, pendampingan istri/suami pun harus berdasar undangan resmi yang mensyaratkannya. Jika tidak ada, lalu untuk apa nama beliau diselundupkan ke dalam Surat Tugas? Ada apa di balik "kemurahan hati" anggaran ini?
Dari "Mark-up" Tiket hingga Misteri KKP Rp100 Juta
Dengan karpet merah administrasi yang compang-camping itu, potensi kebocoran uang negara terpampang nyata. Perubahan jadwal dan lonjakan kuota peserta otomatis membuka ruang lebar bagi praktek mark-up tiket pesawat, pembengkakan biaya hotel, hingga bagi-bagi uang saku ilegal kepada oknum yang tidak berhak. Bahkan, ada kasak-kusuk mengenai dugaan cashback atau fee menggiurkan dari pihak agen travel yang mengalir ke kantong oknum bendahara.
Puncak dari kebobrokan manajemen keuangan ini terindikasi dari "kartu sakti" Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang digunakan di luar negeri. Penggunaannya memicu transaksi tidak wajar senilai Rp100 juta, yang berujung pada kepanikan hingga bendahara pengeluaran harus pontang-panting melakukan klarifikasi ke kantor pusat BRI di Jakarta. Sebuah tontonan yang sangat tidak profesional bagi institusi pendidikan tinggi.
Saatnya Hukum Bertindak
Dua tamparan keras berturut-turut ,mulai dari proyek SBSN Rp59 miliar yang mangkrak dengan potensi kerugian negara Rp5,4 miliar, ditambah dugaan bancakan dana dinas luar negeri sebesar Rp600 juta lebih adalah potret hancurnya tata kelola di bawah kepemimpinan Rektor saat ini. Sungguh ironis, dana PNBP yang seharusnya bisa dialokasikan untuk memperbaiki sarana belajar mahasiswa yang telantar akibat proyek mangkrak, justru diduga habis untuk membiayai syahwat pelesiran elite kampus.
Ini bukan lagi sekedar masalah kelalaian administrasi, ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang nyata sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok telah mencederai marwah institusi pendidikan.
Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tidak boleh tinggal diam dan hanya menjadi penonton.
Audit investigatif menyeluruh wajib segera dilakukan. Periksa Rektor selaku KPA, usut tuntas aliran dana ke agen travel, dan hitung kerugian negara dari setiap jengkal tiket dan hotel yang dibayarkan. Publik Sumatera Barat menunggu keberanian penegak hukum untuk membersihkan ISI Padangpanjang dari tangan-tangan jahil yang gemar menari di atas penderitaan mahasiswanya.
