-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Potret Buram Penegakan Hukum, Menang Praperadilan Kamser Tetap Disidang

Wednesday, April 15, 2026 | Wednesday, April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T05:30:30Z


MR.com, Padang | Potret buram penegakan hukum kembali tersaji di ruang publik. Di tengah sorotan atas sejumlah putusan kontroversial, kini muncul perkara dari Kepulauan Mentawai yang dinilai semakin menegaskan rapuhnya kepastian hukum di Indonesia.


Kasus yang menjerat Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, menjadi sorotan tajam. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 dan langsung ditahan di Rutan Padang atas dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah tahun 2018–2019 dengan nilai kerugian negara disebut mencapai Rp7,87 miliar.


Namun, proses hukum yang berjalan justru memantik polemik serius. Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai penetapan tersangka cacat hukum. Pasalnya, perhitungan kerugian negara dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang.


“Ini bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Dasar hukumnya menjadi tidak sah,” tegas Syurya.


Ia merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan BPK.


Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam perhitungan kerugian. Salah satunya adalah dimasukkannya gaji Kamser sebagai bagian dari kerugian negara, padahal hal tersebut merupakan hak sah berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.


Persoalan lain muncul dari ketidakjelasan aliran dana yang disebut merugikan negara. Kuasa hukum menilai angka kerugian lebih bersifat asumsi ketimbang kerugian nyata, bertentangan dengan prinsip “actual loss” dalam perkara korupsi.


Sorotan semakin menguat setelah Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah.


Kuasa hukum terbaru, Yul Akhyari Sastra, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Padang. Namun, pengadilan menyatakan eksekusi bukan kewenangan mereka.


“Pengadilan menyebut eksekusi menjadi ranah Kejaksaan Negeri Mentawai,” ujar Yul, Rabu (15/4).


Menurutnya, kondisi tersebut justru menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan praperadilan, termasuk mengajukan pencabutan dakwaan.


“Seharusnya kejaksaan mengajukan pencabutan dakwaan dengan dasar putusan praperadilan, lalu hakim mengabulkannya,” tegasnya.


Yul juga menyoroti pertimbangan hakim praperadilan yang menyatakan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan cukup, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang tidak dilakukan oleh BPK.


Ironisnya, meski status tersangka telah dinyatakan tidak sah, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser.


Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan dan mencederai prinsip kepastian hukum.


Hingga kini, Kamser telah mendekam di tahanan lebih dari lima bulan. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik akan praktik penegakan hukum yang dinilai inkonsisten dan sarat ketidakpastian.


Sejumlah kalangan menilai, kasus ini menjadi cermin rusaknya sistem hukum nasional. Putusan pengadilan seolah dapat diabaikan, sementara hak-hak warga negara terancam tanpa perlindungan yang jelas.


Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.


Media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi hingga berita ini diterbitkan. **


Editor  : Redaksi

×
Berita Terbaru Update