MR.com, Pesisir Selatan | Aktivitas penggalian kabel fiber optik yang diduga terkait jaringan telekomunikasi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Pesisir Selatan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pekerjaan yang berlangsung pada malam hari itu disebut-sebut dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa adanya papan informasi proyek yang lazim dipasang pada kegiatan resmi.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, aktivitas penggalian berlangsung di sepanjang badan hingga bahu jalan. Sejumlah warga bahkan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait pekerjaan tersebut.
"Penggalian dilakukan malam hari. Tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat. Tiba-tiba jalan sudah digali," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi itu menimbulkan keresahan karena selain berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, pekerjaan galian juga dikhawatirkan dapat merusak infrastruktur jalan serta membahayakan pengguna jalan apabila bekas galian tidak dipulihkan sesuai standar.
Di lapangan, muncul pula informasi bahwa aktivitas tersebut mendapat pengawalan dari oknum pemerintahan nagari setempat. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait legalitas pekerjaan maupun dokumen perizinan yang dimiliki pelaksana proyek.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Rody Chanda, menilai aktivitas penggalian utilitas yang tidak diketahui atau tidak terkoordinasi dengan pihak berwenang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
Menurutnya, pekerjaan penggalian yang memanfaatkan ruang jalan tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena menyangkut tata ruang, keselamatan publik, dan perlindungan aset negara.
"Kalau aktivitas seperti ini dilakukan tanpa kejelasan izin dan koordinasi dengan pihak terkait, tentu menjadi persoalan serius. Selain mengganggu masyarakat, juga berpotensi merusak infrastruktur publik dan membahayakan keselamatan pengguna jalan," kata Rody kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penggunaan ruang manfaat jalan untuk penempatan jaringan utilitas wajib melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaksana pekerjaan juga memiliki kewajiban untuk memastikan kondisi jalan kembali seperti semula setelah pekerjaan selesai.
Rody menegaskan, apabila ditemukan kerusakan infrastruktur atau dampak terhadap fasilitas umum akibat aktivitas penggalian tersebut, maka pihak pelaksana harus bertanggung jawab.
"Pertanyaannya sekarang, apakah proyek ini memiliki izin resmi? Apakah ada papan nama kegiatan? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan jalan atau membahayakan masyarakat? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka," ujarnya.
Ia juga meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas pekerjaan tersebut. Menurutnya, ketidakjelasan izin dalam proyek yang menggunakan ruang publik tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penggelaran kabel telekomunikasi melalui jalur jalan wajib memenuhi persyaratan perizinan dari pemerintah sesuai kewenangan jalan yang digunakan. Selain itu, terdapat kewajiban memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah serta komitmen untuk melakukan perbaikan apabila terjadi kerusakan akibat pekerjaan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas penggalian tersebut, pihak Telkom Area Pesisir Selatan melalui Andre menyebut bahwa persoalan itu merupakan kewenangan Telkom wilayah Padang.
"Itu ranahnya Telkom Padang. Kalau area Pesisir Selatan lebih kepada pengawalan pemasangan baru dan pelayanan gangguan," katanya melalui pesan WhatsApp.
Namun demikian, Andre mengaku sejauh pengetahuannya tidak ada pekerjaan galian yang sedang berlangsung. Menurutnya, apabila terdapat pekerjaan semacam itu, biasanya akan ada koordinasi dengan pihak area setempat.
"Setahu saya tidak ada pekerjaan galian. Kalau memang ada, biasanya diinformasikan ke area," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Telkom wilayah Padang maupun instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan pekerjaan tersebut. Media masih terus melakukan penelusuran serta mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan legalitas aktivitas penggalian yang menjadi sorotan masyarakat itu. Tim
Editor : Redaksi
