-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kabur ke Riau, Dua Pelaku Penusukan di Pasbar Diciduk

Friday, May 15, 2026 | Friday, May 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T13:29:26Z


MR.com, Pasaman Barat | Upaya pelarian dua pelaku penganiayaan disertai penusukan akhirnya terhenti di tangan tim Satreskrim Polres Pasaman Barat. Setelah sempat kabur ke wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, keduanya berhasil diringkus aparat tanpa perlawanan.


Kedua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Mereka ditangkap di kawasan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.


Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada akhir Maret lalu.


“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu keberadaan para pelaku,” ujar Agung, Jumat (15/5/2026).


Kasus tersebut bermula dari aksi penganiayaan terhadap korban bernama Awaluddin di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Dalam aksinya, korban diduga dianiaya secara brutal dengan cara dipukul dan ditusuk menggunakan pisau dapur oleh kedua pelaku.


Usai melakukan penyerangan, RD dan RT melarikan diri. Bahkan, barang bukti berupa pisau dapur disebut sengaja dibuang ke Sungai Batang Saman untuk menghilangkan jejak.


Polisi yang menerima laporan langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dari hasil pengembangan, keberadaan kedua pelaku akhirnya terdeteksi berada di wilayah Tandun, Rokan Hulu.


Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak ke Riau pada Selasa (12/5/2026) dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.


“Pelaku diketahui berada di sebuah warung sate milik keluarganya. Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.


Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sementara motif penganiayaan hingga kini masih didalami penyidik.


Saat ini RD dan RT telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 262 ayat (1) junto Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.**


Editor  : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update