MR.com, Agam| Tabir gelap di balik dugaan skandal pelepasan hak tanah adat Kapeh Panji mulai tersingkap di ruang sidang. Narasi pemalsuan dan "jebakan" tanda tangan mencuat, memicu desakan kuat agar para saksi kunci yang mangkir segera dijemput paksa oleh pengadilan.
Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh, Senin (29/6), mantan Wali Nagari Taluak IV Suku, Muhammad Risman St. Sinaro, blak-blakan membongkar modus bagaimana puluhan dokumen yang awalnya dikira kelengkapan sertifikat, ternyata disulap menjadi surat pelepasan hak atas tanah adat masyarakat Kapeh Panji.
Modus "Ujug-Ujug" Tanda Tangan: Pengakuan Sang Mantan Wali Nagari
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nurlaili Wulan Rahmawati, Risman yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Agam mengaku "dijebak" oleh situasi.
Ia menguraikan bagaimana terdakwa Afrizal St. Rumah Tinggi (65), mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, mengarahkannya untuk menandatangani dokumen yang dibawa oleh oknum tertentu secara berulang kali tanpa sempat dibaca utuh.
"Saya ditelepon terdakwa... Beliau mengatakan ada Endah Budi Dharma yang akan menemui saya untuk menandatangani surat. Endah berkali-kali datang membawa dokumen yang tidak sempat saya baca," ungkap Risman diplomatis namun menohok.
Risman menegaskan, dari sekitar 60 dokumen yang ia tandatangani pada tahun 2023, dirinya hanya memahami surat-surat tersebut sebagai alas hak, bukan pelepasan hak. Ironisnya, saat diperiksa penyidik, Risman justru menemukan tanda tangan dan stempel palsu atas namanya di dokumen lain yang tidak pernah ia lihat sebelumnya.
Skandal ini baru tercium olehnya pada tahun 2021 setelah mendapat "sentilan" dari seorang tokoh adat, Inyiak Datuak Panduko, yang berseloroh bahwa Risman telah mendapat tumpukan uang dari penjualan tanah ulayat tersebut.
Kuasa Hukum Terdakwa Cium Konspirasi, Minta 3 Saksi Dijemput Paksa
Aroma konspirasi dalam kasus ini kian menyengat. Penasihat hukum terdakwa, Syafri Yunaldi SH, langsung mengambil langkah agresif. Ia meminta majelis hakim bertindak tegas dengan melakukan pemanggilan paksa terhadap tiga saksi kunci yang dinilai sengaja menghindar, yakni Endah Budi Dharma, Al Hafiz, dan Hamzah.
Ketiga nama tersebut dinilai sebagai aktor krusial yang paling sering bergerilya mengurus dokumen tanah di lapangan. Dari total enam saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelli Sastrawani, hanya Risman yang jantan menunjukkan batang hidungnya di persidangan.
"Kehadiran saksi ini sangat penting karena kami menduga ada keikutsertaan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan di atas tanah masyarakat adat Kapeh Panji. Dalam perkara pidana kita mencari kebenaran materiil," tegas Syafri berapi-api.
Menanggapi tuntutan panas tersebut, Ketua Majelis Hakim Nurlaili Wulan Rahmawati memilih normatif namun memberi sinyal tegas. Pihaknya akan melayangkan panggilan terakhir pada sidang berikutnya sebelum mengambil tindakan hukum yang lebih keras.
"Kita lihat pada sidang berikutnya apakah mereka hadir atau tidak. Nanti akan diputuskan langkah berikutnya," ujar hakim ketua.
Kasus tanah adat yang berlokasi di perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau ini kini menjadi bola salju yang siap menghantam siapa saja yang terlibat di balik layar mafia tanah Limapuluh Kota.
Penulis : Anasril
Editor : Redaksi
