-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KJI Murka Kantor PWI Sosel Dirusak, Polisi Diminta Tangkap Pelaku dan Otaknya

Wednesday, May 20, 2026 | Wednesday, May 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T17:30:57Z


MR.com, PADANG |  Aksi vandalisme terhadap kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Solok Selatan memicu kecaman keras dari kalangan jurnalis di Sumatera Barat. Insiden tersebut dinilai bukan hanya tindak kriminal biasa, melainkan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan iklim demokrasi.


Berdasarkan informasi yang beredar, kantor PWI Solok Selatan dirusak oleh orang tak dikenal (OTK). Akibat kejadian itu, sejumlah bagian kantor mengalami kerusakan, termasuk kaca yang pecah sehingga menimbulkan keresahan di kalangan wartawan setempat.


Ketua Umum Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Andarizal, mengecam keras aksi tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum bergerak cepat untuk mengungkap pelaku hingga aktor intelektual yang diduga berada di balik peristiwa itu.


“Perusakan kantor organisasi wartawan bukan perkara sepele. Ini serangan terhadap independensi dan kehormatan pers. Polisi harus bertindak tegas dan segera membongkar siapa pun yang terlibat,” kata Andarizal di Padang, Selasa (19/5/2026).


Menurutnya, tindakan intimidatif terhadap insan pers tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan jurnalistik di daerah.


Ia juga mengajak seluruh organisasi pers dan wartawan di Sumatera Barat memperkuat solidaritas dalam mengawal proses hukum kasus tersebut.


“Kalau aksi seperti ini tidak diusut tuntas, ancaman dan tekanan terhadap wartawan bisa terus berulang. KJI akan ikut mengawal kasus ini sampai jelas siapa pelaku dan siapa dalang di belakangnya,” ujarnya.


KJI mendesak jajaran kepolisian, khususnya Polres Solok Selatan dan Polda Sumatera Barat, agar tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.


“Yang harus dibongkar bukan hanya eksekutor, tetapi juga aktor intelektualnya. Negara wajib hadir melindungi kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan,” tegasnya lagi.


KJI menilai tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap lembaga pers berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan pidana yang berlaku. Organisasi tersebut memastikan akan terus berkoordinasi dengan jaringan jurnalis di Sumatera Barat guna mendorong pengusutan kasus hingga tuntas.


Penulis  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)

Editor     : Redaksi


×
Berita Terbaru Update