-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mafia Solar Subsidi Digulung, Polisi Bongkar Modus Mobil Tangki Siluman di Pasaman Barat

Thursday, May 28, 2026 | Thursday, May 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-28T02:17:29Z


MR.com, Pasaman Barat | Praktek culas mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencoreng distribusi energi rakyat di Kabupaten Pasaman Barat. Aparat Satreskrim Polres Pasaman Barat membongkar dugaan permainan ilegal Bio Solar dan Pertalite yang diduga telah berlangsung cukup lama dengan modus pelangsiran menggunakan kendaraan modifikasi.


Dua orang pelaku masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24) kini mendekam di sel tahanan Polres Pasaman Barat usai diciduk dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyebut, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan dan hasil penyelidikan intensif terkait maraknya dugaan penyelewengan BBM subsidi di wilayah Pasaman Barat.


“Tim melakukan pendalaman beberapa waktu terakhir terkait aktivitas pelangsiran dan penimbunan BBM subsidi. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda,” kata Agung, Rabu (27/5/2026).


WA ditangkap di kediamannya di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sementara RR diamankan ketika sedang antre mengisi BBM di SPBU Sarik menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi bak ‘tangki berjalan’.


Polisi menemukan satu unit Isuzu Panther warna merah maroon bernomor polisi BA 1947 SW yang telah dioplos dengan tangki berkapasitas besar lengkap dengan instalasi selang dan kran minyak tersembunyi.


Kendaraan itu diduga dipakai untuk mengakali sistem pembelian BBM subsidi di sejumlah SPBU agar dapat mengangkut solar dan Pertalite dalam jumlah besar tanpa menimbulkan kecurigaan petugas.


“RR berperan sebagai sopir sekaligus pelangsir BBM. Sedangkan WA diduga menjadi pemodal, penyedia lokasi penimbunan dan pemilik kendaraan,” ungkapnya.


Setelah BBM subsidi berhasil dikumpulkan, minyak dipindahkan ke jerigen lalu ditimbun di belakang rumah pelaku sebelum diedarkan kembali kepada pengecer dengan harga jauh di atas harga subsidi pemerintah.


Dari pemeriksaan sementara, praktek ilegal itu disebut mampu menghasilkan ratusan liter BBM subsidi setiap hari. Keuntungan yang diraup pun terbilang fantastis.


Solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter dijual kembali hingga Rp13 ribu per liter. Polisi memperkirakan omzet bisnis haram tersebut mencapai puluhan juta rupiah.


Dalam penggerebekan itu, aparat menyita 262 liter solar subsidi yang tersimpan dalam 13 jerigen, satu unit mobil modifikasi, barcode Pertamina, selang minyak hingga corong pengisian BBM.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia BBM subsidi yang merugikan masyarakat kecil dan negara.


“BBM subsidi itu hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi. Kami akan tindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan,” tegasnya.


Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut bermain dalam distribusi BBM ilegal tersebut.


Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.**


Editor  : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update