MR.com, Padang| Praktek penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang diduga berlangsung di luar koridor hukum dan berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara maupun daerah dalam jumlah signifikan.
Temuan investigatif yang dihimpun dari lapangan memperlihatkan adanya aktivitas distribusi dan penjualan minuman beralkohol di beberapa pub, karaoke, dan cafe yang diduga tidak mengantongi dokumen legal berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi cukai nasional.
Sejumlah lokasi hiburan malam yang terpantau di antaranya Denai Cafe, Damarus Karaoke atau New Damarus, serta beberapa titik usaha sejenis lainnya di Kota Padang. Dari hasil pemantauan, penjualan bir ukuran 640 mililiter di lokasi-lokasi tersebut ditaksir mencapai 50 hingga lebih dari 100 botol per hari pada masing-masing outlet.
Jika dikalkulasikan, angka itu setara sekitar 32 sampai 64 liter per hari. Jumlah tersebut diduga telah melewati ambang batas toleransi yang diberikan kepada Tempat Penjualan Eceran (TPE) tanpa kewajiban memiliki NPPBKC.
Dalam ketentuan yang berlaku, batas maksimal pengecualian hanya diperbolehkan sebesar 30 liter per hari atau setara sekitar 46 botol bir ukuran 640 mililiter.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, etil alkohol maupun minuman yang mengandung unsur tersebut masuk kategori Barang Kena Cukai (BKC) yang pengawasannya dilakukan secara ketat oleh negara.
Regulasi turunan dari Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib mengantongi NPPBKC. Pengecualian hanya diberikan kepada penjual eceran minuman golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5 persen dan volume penjualan yang tidak melampaui batas harian yang telah ditentukan.
Artinya, apabila suatu tempat hiburan menjual bir melebihi batas toleransi atau bahkan menyediakan minuman alkohol golongan B dan C seperti whiskey, vodka, wine, maupun liqueur tanpa izin resmi, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan cukai.
Tak hanya berimplikasi administratif, pelanggaran tersebut juga berpotensi menyeret pelaku usaha pada sanksi pidana.
Pasal 50 UU Cukai secara tegas mengatur bahwa setiap pihak yang menjalankan usaha penjualan barang kena cukai tanpa izin dapat dikenakan denda paling sedikit Rp20 juta hingga maksimal Rp200 juta.
Selain itu, aparat penegak hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta penindakan pidana apabila ditemukan peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan aparat terhadap peredaran MMEA di wilayah Sumatera Barat, khususnya Kota Padang.
Tim investigasi juga telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur terkait legalitas sejumlah tempat hiburan yang diduga menjual MMEA tanpa NPPBKC.
Namun hingga laporan ini dipublikasikan, pihak Bea Cukai Teluk Bayur belum memberikan penjelasan resmi. Kepala Seksi Penindakan yang dikonfirmasi media disebut belum merespons permintaan klarifikasi yang telah disampaikan secara tertulis.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya menyentuh aspek cukai negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, transaksi makanan dan minuman di area hiburan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Sementara jasa hiburan malam seperti karaoke dan room charge dikenakan tarif khusus hingga 40 sampai 75 persen.
Apabila transaksi penjualan minuman beralkohol tidak dilaporkan secara riil atau disamarkan demi menghindari kewajiban pajak, maka potensi kerugian daerah diyakini bisa berlangsung secara sistematis dan terus berulang.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, Bea Cukai, pemerintah daerah, hingga Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan malam Kota Padang.
Kasus ini dinilai tidak boleh berhenti sebatas isu administratif, melainkan harus menjadi pintu masuk pembenahan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai yang selama ini diduga berlangsung longgar. Tim
Editor : Redaksi
