MR.com, PASAMAN BARAT | Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial RE (43) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Bukannya menjaga orang tua, ia justru tega mencuri sepeda motor milik keluarganya sendiri hingga akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Pelaku diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di kawasan Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Selasa malam (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor dari korban yang ternyata merupakan orang tua kandung pelaku sendiri.
“Pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Stylo warna cream dengan nomor polisi BA 6691 SAE milik ayahnya bernama Asnam,” ujar Kasat Reskrim.
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban di Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu motor berada di teras rumah dan dibawa kabur menggunakan kunci remote cadangan yang sebelumnya diambil pelaku dari kamar adiknya.
Menyadari sepeda motornya raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasaman Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan itu sempat dikuasai orang lain. Setelah ditelusuri lebih jauh, diketahui motor tersebut telah digadaikan pelaku kepada seseorang di wilayah Batang Tian dengan nilai Rp5 juta.
Berbekal informasi itu, polisi bergerak cepat memburu pelaku. Saat hendak diamankan, RE sempat mencoba menghindari petugas dengan bersembunyi di area gelap sekitar rumah temannya. Namun upaya itu gagal dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Di hadapan penyidik, RE mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, ia disebut sudah beberapa kali melakukan aksi serupa terhadap keluarganya sendiri.
“Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian serupa, tetapi pihak keluarga sebelumnya tidak melaporkan kejadian itu,” ungkap Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan karena sakit hati lantaran tidak diberi uang oleh orang tuanya. Uang hasil gadai motor kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna cream BA 6691 SAE.
Kini pelaku mendekam di Mapolres Pasaman Barat dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e junto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.**
Editor : Redaksi
