-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satreskrim Pasbar Bekuk Buronan Kasus Pencabulan Anak Tiri Setelah Kabur 15 Bulan

Tuesday, May 19, 2026 | Tuesday, May 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T07:23:32Z


MR.com, Pasaman Barat |  Upaya pelarian seorang pria berinisial AE (37) akhirnya terhenti di tangan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat. Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri itu berhasil diringkus setelah sempat buron selama kurang lebih 15 bulan.


Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di sebuah rumah kontrakan di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.


Menurut Kasatreskrim, pengejaran terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Opsnal Satreskrim Ipda Algino Ganaro bersama tim setelah keberadaan tersangka berhasil terlacak di wilayah Dharmasraya.


“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Tim terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Opsnal Polres Dharmasraya hingga akhirnya lokasi persembunyian berhasil diketahui,” ujar Iptu A. Agung, Senin (18/5/2026).


Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian tersangka. Saat dilakukan penangkapan, AE disebut tidak melakukan perlawanan.


“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.


Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri sejak Januari 2025 di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Pasaman. Korban yang identitasnya dirahasiakan mengaku mengalami tindakan tersebut berulang kali.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan perlindungan hukum bagi para korban.(Humas)


Editor  : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update