MR.com, Padang | Fenomena penggunaan nama tenaga ahli yang sama dalam beberapa paket proyek APBN sekaligus kembali menjadi sorotan. Dalam praktek pengadaan jasa konsultansi pemerintah, seorang Team Leader pada prinsipnya tidak dibenarkan merangkap penugasan di sejumlah proyek apabila jadwal pelaksanaan pekerjaan saling bertabrakan.
Posisi Team Leader dalam proyek APBN bukan sekedar formalitas administrasi. Dalam dokumen penawaran maupun kontrak, tenaga ahli tersebut dihitung sebagai personel inti yang wajib hadir dan bekerja penuh selama masa penugasan berlangsung.
Karena itu, apabila ditemukan seorang Team Leader masih terikat kontrak aktif pada paket pekerjaan lain, maka Pokja Pemilihan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menggugurkan penawaran penyedia jasa pada tender berikutnya.
Dalam ketentuan pengadaan jasa konsultansi, masa penugasan tenaga ahli dihitung berdasarkan durasi kontrak dan jadwal kerja yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Artinya, satu nama tidak bisa “dipinjamkan” ke beberapa proyek sekaligus apabila waktu pelaksanaannya overlap.
Praktek seperti ini kerap menjadi perhatian dalam proses evaluasi tender karena berpotensi memunculkan persoalan administratif hingga dugaan ketidakpatuhan terhadap prinsip kompetisi sehat.
Pokja biasanya akan melakukan klarifikasi apabila satu tenaga ahli diketahui muncul di beberapa paket pengadaan dalam waktu bersamaan. Hasil klarifikasi itu menjadi dasar apakah penyedia tetap dapat ditetapkan sebagai pemenang atau justru dinyatakan gugur.
“Team Leader wajib tersedia penuh sesuai kontrak. Kalau masih aktif di paket lain dengan waktu yang sama, secara prinsip tidak boleh dirangkap,” ujar Edi Sampono, seorang praktisi dan pemerhati pengadaan pemerintah kepada wartawan pada Selasa (26/5/2026) di Padang
Kata Edi, meski demikian, terdapat pengecualian terbatas pada jenis kontrak tertentu, khususnya pola lump sum. Dalam kondisi khusus, pengguna jasa dapat mempertimbangkan efisiensi penugasan tenaga ahli sepanjang tidak mengganggu kualitas pekerjaan dan diperbolehkan dalam Dokumen Pemilihan.
Namun demikian, lanjutnya, keputusan tersebut tetap harus melalui evaluasi ketat dan persetujuan pihak pengguna jasa. Sebab, aspek kecukupan waktu kerja dan tanggung jawab profesional tenaga ahli tetap menjadi perhatian utama.
"Karena itu, penyedia jasa diingatkan agar tidak sembarangan mencantumkan nama tenaga ahli hanya demi memenuhi syarat administrasi tender. Selain berisiko gugur, praktik tersebut juga dapat memengaruhi kredibilitas perusahaan di mata pengguna anggaran,"pungkasnya.
Pedoman terkait penugasan tenaga ahli dalam proyek pemerintah sendiri mengacu pada regulasi dan standar pengadaan yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk ketentuan dalam dokumen pemilihan dan kerangka acuan kerja (KAK) masing-masing paket.
Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait.
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
