MR.com, Padang | PT Bank Nagari memberikan klarifikasi resmi terkait putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam perkara sengketa informasi publik Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026. Manajemen menilai sejumlah pemberitaan yang beredar belum menyampaikan fakta secara utuh sehingga berpotensi membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Pemimpin Divisi Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan KI Sumbar beserta seluruh proses persidangan yang telah berlangsung. Namun demikian, publik perlu mengetahui bahwa putusan tersebut tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan pemohon.
“Putusan tersebut hanya mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan. Dua permintaan lainnya, yakni data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan rincian belanja bulanan, justru tidak dikabulkan oleh majelis,” ujar Yosviandri dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, penyampaian fakta secara utuh penting agar tidak muncul anggapan bahwa Bank Nagari kalah total dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, setiap pembatasan informasi yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum, bukan penolakan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Bank Nagari juga menegaskan bahwa sebagai lembaga jasa keuangan, perusahaan terikat pada ketentuan khusus di bidang perbankan, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan informasi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Selain itu, perlindungan data pribadi penerima program CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) juga menjadi pertimbangan utama. Data tersebut, menurut Bank Nagari, merupakan data pribadi pihak ketiga yang wajib dilindungi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Yosviandri menjelaskan, selama persidangan Bank Nagari telah menunjukkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah melaksanakan uji konsekuensi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hasil kajian itu mempertimbangkan potensi pelanggaran data pribadi, risiko terhadap kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan, hingga dampak terhadap daya saing perusahaan.
Di sisi lain, Bank Nagari menilai sejumlah pemberitaan belum menggambarkan bahwa putusan KI Sumbar bersifat parsial. Informasi yang dikabulkan pun, kata dia, tetap harus melalui proses penyuntingan atau pengaburan data pribadi sehingga bukan berarti seluruh data dapat dibuka secara bebas.
Perusahaan juga menegaskan bahwa dana CSR/TJSL berasal dari laba perusahaan dan bukan merupakan dana APBD. Karena itu, mekanisme pertanggungjawabannya dilakukan melalui audit independen serta pengawasan berbagai regulator, termasuk OJK, Bank Indonesia, BPK, BPKP, KPK, Direktorat Jenderal Pajak, dan pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
Dalam keterangannya, Bank Nagari turut menyinggung fakta persidangan yang mengungkap bahwa pemohon memiliki kapasitas sebagai individu sekaligus wartawan dan pemimpin redaksi media daring yang aktif memberitakan Bank Nagari, termasuk selama proses sengketa berlangsung. Kondisi tersebut, menurut perusahaan, menjadi salah satu dasar penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan informasi yang bersifat sensitif.
Manajemen menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Laporan Tahunan Bank Nagari periode 2021–2024, kata Yosviandri, telah dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi perusahaan sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Bank Nagari juga menyatakan masih mempelajari secara menyeluruh putusan KI Sumbar dan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Diketahui, sengketa informasi tersebut diajukan oleh Darlinsah yang mengaku sebagai jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi. Permohonan itu berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai dana CSR Bank Nagari beserta data rinci penerimanya.
