MR.com, Kaltara | Belum resmi serah terima jabatan sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Djati Wiyoto Abady sudah menebar sinyal ancaman tingkat tinggi. Jenderal bintang dua yang saat ini masih menjabat Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) itu langsung menabuh genderang perang terhadap aktivitas tambang ilegal yang kian menggila.
Langkah ini seolah menjadi "alarm bahaya" bagi para mafia tambang di Ranah Minang yang kerap "kucing-kucingan" dengan aparat. Tanpa tedeng aling-aling, Irjen Djati menegaskan bahwa praktik penambangan tanpa izin bukan lagi hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan lingkungan yang dampaknya nyata mengundang bencana bagi rakyat.
"Penambangan ilegal selain melanggar hukum, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam," tegas Irjen Djati kepada media, Jumat (24/4).
Pernyataan ini bukan gertakan sambal. Jebolan Korps Intelijen ini memastikan, seluruh pelaku tambang ilegal akan diburu dan diseret ke meja hijau. Zero tolerance alias tidak ada ruang kompromi bagi siapa saja yang memperkaya diri dengan cara merusak alam.
Meski tangannya siap mencengkeram para pelanggar hukum, Djati tak menafikan pentingnya pendekatan humanis. Polda Kaltara tetap membuka ruang sinergi lintas instansi untuk mengedukasi masyarakat penambang agar sadar lingkungan. Namun catatannya jelas, menjadi edukasi untuk rakyat kecil, tapi hukum mati bagi para cukongnya.
Bersih-Bersih Kaltara, "Kado" Edaran Gubernur
Ketegasan Irjen Djati di Kaltara ini diperkuat dengan amunisi dari pihak eksekutif. Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, langsung pasang badan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB.
Langkah ekstrem ini diambil karena gurita tambang ilegal tidak hanya merusak ekologi, tetapi juga merampok Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Setiap pelaku usaha, instansi pemerintah, dan pihak lain yang membutuhkan material seperti tanah urug, pasir, batu, dan sejenisnya wajib menggunakan material dari perusahaan pemegang izin resmi," bunyi titah Gubernur Zainal dalam edaran tersebut.
Pesan politik dan hukumnya sangat benderang, yakni stop beli material dari penambang haram. Kini, bola panas ada di tangan para pelaku usaha. Pilih patuh, atau gulung tikar di balik jeruji besi.
Rekam Jejak Intelijen Menjadi Warning Keras untuk Sumbar
Sikap tanpa kompromi ini diprediksi kuat bakal diboyong Irjen Djati ke Sumatera Barat. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP/2026 tertanggal 7 Mei 2026, Djati diplot menggantikan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta yang digeser sebagai Pati Lemdiklat Polri.
Profil Irjen Djati bukanlah kaleng-kaleng. Pria kelahiran Surakarta, 3 Agustus 1969 ini adalah "master" di dunia intelijen kepolisian. Rekam jejaknya penuh dengan penugasan taktis penjinakan konflik dan pengamanan strategis.
Djati tercatat pernah mengomandani Direktorat Intelkam di tiga Polda krusial, yaitu Kalteng, Riau, hingga Jawa Tengah. Keahliannya membaca peta kerawanan makin matang saat ditarik ke Mabes Polri sebagai Kabidkerma Baintelkam hingga Direktur Keamanan Khusus (Dirkamsus) Baintelkam Polri.
Sebelum memegang tongkat komando di Kaltara dan kini Sumbar, ia juga sempat mengasah taji sebagai Wakapolda Kaltim dan Wakapolda Metro Jaya.
Melihat rekam jejak "mata dan telinga" Polri yang mumpuni ini, kedatangan Irjen Djati ke Sumbar jelas menjadi kabar buruk bagi para pelaku "illegal mining" di sana. Publik kini menanti, seberapa cepat sang jenderal intelijen ini membersihkan Sumbar dari gurita tambang ilegal. Kita tunggu saja.**
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
