MR.com, AGAM | Pelaksanaan proyek renovasi SMP Negeri 3 Palupuh, Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, diduga menyisakan sejumlah persoalan serius yang berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola penggunaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Proyek yang menurut informasi masyarakat bernilai sekitar Rp1,6 miliar tersebut bahkan mulai disebut publik sebagai "proyek siluman". Pasalnya, hingga pekerjaan berlangsung, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya menjadi instrumen keterbukaan kepada masyarakat terkait sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kondisi tersebut terpantau saat wartawan melakukan investigasi lapangan ke lokasi proyek pada Kamis (5/6). Tidak adanya papan proyek dinilai bukan sekedar kelalaian administratif, melainkan dapat menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan uang negara.
Padahal, keterbukaan informasi dalam proyek yang dibiayai anggaran publik merupakan bagian dari prinsip good governance yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara kegiatan pemerintah.
Tak hanya persoalan transparansi, di lokasi pekerjaan juga ditemukan dugaan pengabaian terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas konstruksi tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.
Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penerapan standar keselamatan kerja pada setiap kegiatan konstruksi guna melindungi tenaga kerja dari resiko kecelakaan.
Lebih jauh, sikap tertutup pihak sekolah justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.
Saat wartawan mendatangi SMPN 3 Palupuh sekitar pukul 12.00 WIB untuk meminta konfirmasi, kepala sekolah yang diduga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus penanggung jawab kegiatan tidak berada di lokasi.
Seorang guru yang ditemui mengaku kepala sekolah sedang bertugas di luar sekolah. Namun ketika diminta informasi lanjutan, termasuk nomor kontak yang dapat dihubungi untuk kepentingan konfirmasi, guru tersebut mengaku tidak memiliki nomor yang dimaksud dan enggan menyebutkan identitasnya.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan melalui nomor yang diperoleh dari masyarakat sekitar. Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Bahkan terdapat dugaan nomor wartawan yang digunakan untuk kepentingan konfirmasi telah diblokir.
Sikap yang terkesan menghindari konfirmasi tersebut dinilai semakin memperkuat kebutuhan publik terhadap penjelasan resmi terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara.
Kejanggalan lain juga muncul dari keterangan pelaksana lapangan.
Kepala tukang bernama Herizon mengaku tidak menguasai dokumen teknis utama proyek, termasuk gambar kerja secara lengkap maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Saya hanya pernah melihat gambar pekerjaan batu kali. Untuk gambar lainnya sekarang dipegang kepala sekolah. Kalau RAB saya tidak pernah melihatnya," ujar Herizon kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengendalian mutu pekerjaan. Sebab dalam praktek konstruksi yang profesional dan sesuai standar, pelaksana lapangan seharusnya bekerja berdasarkan dokumen teknis lengkap yang meliputi gambar kerja, spesifikasi material, metode pelaksanaan, serta volume pekerjaan.
Dokumen tersebut merupakan instrumen vital untuk menjamin kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan progres fisik pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan waktu pelaksanaan.
Menurut keterangan warga, pekerjaan telah berlangsung hampir tiga bulan. Namun perkembangan fisik di lapangan disebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
"Kalau melihat kondisi sekarang, pekerjaan belum terlihat mencapai sepuluh persen. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya," kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tidak hanya soal progres, status pelaksana proyek hingga kini juga belum jelas. Publik belum memperoleh informasi apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor berbadan hukum melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah atau melalui pola swakelola.
Minimnya akses terhadap dokumen proyek juga membuat masyarakat kesulitan melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang, termasuk adanya dugaan perbedaan merek material yang digunakan selama proses pekerjaan berlangsung.
Praktisi tata kelola pembangunan yang dimintai tanggapan menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik.
Menurutnya, setiap rupiah uang negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
"Ketika informasi dasar proyek tidak tersedia dan akses terhadap dokumen penting sangat terbatas, maka ruang spekulasi dan dugaan penyimpangan akan semakin terbuka. Kondisi seperti ini dapat memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara kegiatan," ujarnya.
Lebih lanjut, apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maupun pengelolaan keuangan negara yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 3 Palupuh belum memberikan klarifikasi resmi terkait nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, progres pekerjaan, dokumen teknis proyek, maupun berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu keterbukaan dan penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab agar proyek renovasi sekolah tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta dapat dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Penulis : Anasril
Editor : Redaksi

