MR.com, Pesisir Selatan| Praktek lancung penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibongkar aparat kepolisian. Kali ini, sebuah gudang kandang ayam di kawasan Jorong Padang Dama, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, digerebek karena dijadikan tempat penimbunan puluhan jerigen Bio Solar.
Aksi kucing-kucingan mafia BBM subsidi ini terendus oleh Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar di bawah pimpinan AKP Mulyadi, S.H. Setelah melakukan pengintaian sejak Jumat malam (5/6), petugas langsung merangsek masuk ke lokasi pada Sabtu siang (6/6) sekitar pukul 12.00 WIB.
Hasilnya mencengangkan. Di tengah bau menyengat kandang ayam, petugas justru menemukan puluhan jerigen berisi Bio Solar yang siap diedarkan secara ilegal. Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Wali Nagari setempat, Jodi Satria Buana, dan penjaga kandang bernama Joni, mengonfirmasi adanya aktivitas melanggar hukum tersebut.
Di lokasi pertama, polisi menyita 50 jerigen kapasitas 35 liter berisi Bio Solar, tangki modifikasi yang dilengkapi selang, timbangan, hingga corong minyak. Berdasarkan interogasi di lapangan, barang haram yang merampas hak masyarakat kecil itu diketahui milik seorang pria inisial A. Sementara kandang ayam yang dijadikan "kedok" tersebut adalah milik kakak kandungnya, inisial Z.
Tak berhenti di sana, perburuan melebar ke kandang ayam milik Zamroni lainnya di kawasan Muara Gadang. Di lokasi kedua ini, tim kembali mengamankan 22 jerigen berisi Bio Solar yang dipasok oleh A dengan dalih untuk mesin pemanas kandang.
Ketegangan sempat terjadi saat sebuah mobil Mitsubishi L300 hitam tanpa nomor polisi yang diduga kuat dikemudikan oleh A hendak memasuki area kandang. Sadar posisinya telah dikepung petugas, pelaku langsung tancap gas memutar arah.
Aksi kejar-kejaran bak film laga pun tak terhindarkan. Sayangnya, licinnya pelaku membuat ia berhasil lolos dan kabur ke dalam hutan, meninggalkan mobil L300 hitamnya begitu saja di pinggir jalan.
Dari operasi senyap ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan total barang bukti berupa:
-72 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi Bio Solar (Total mencapai lebih dari 2.500 liter).
-1 unit mobil Mitsubishi L300 hitam tanpa plat nomor.
-1 buah tangki modifikasi beserta selang, timbangan, corong, dan terpal biru.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh barang bukti telah diamankan ke markas kepolisian, sementara pelaku berinisial A kini masuk dalam daftar buruan petugas.
Tindakan lancung ini jelas mengangkangi jaminan keadilan energi bagi masyarakat. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah kini menanti sang mafia BBM yang tega menimbun hak subsidi rakyat di dalam kandang ayam.
Sampai berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak-pihak terkait.
Editor : Redaksi
