MR.com, SIJUNJUNG | Pelaksanaan pekerjaan jalan pada Ruas Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung (P.008) yang berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BCKTR) Sumatera Barat dengan nilai kontrak Rp1.285.044.617 menjadi sorotan serius setelah ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada Jumat (5/6), aktivitas pekerjaan di lokasi hanya terlihat dilakukan oleh satu unit excavator mini yang tengah melakukan penggalian. Namun, tidak ditemukan keberadaan unsur manajemen proyek yang semestinya bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu dan pengawasan pekerjaan, yakni kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas.
Di lokasi hanya terdapat tiga orang pekerja yang sedang beraktivitas.
Berdasarkan data proyek yang terpasang pada papan informasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Arpex Primadhamor dengan konsultan pengawas CV RF Consultan. Proyek itu memiliki masa pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung sejak 21 April 2026 berdasarkan kontrak Nomor 620/21.1/KTR-P.008/BM/IV/2026.
Pengawasan Dipertanyakan
Dari perspektif hukum konstruksi, absennya konsultan pengawas di lapangan menimbulkan pertanyaan serius terkait pelaksanaan fungsi pengendalian mutu (quality control) dan pengawasan teknis pekerjaan. Padahal keberadaan tenaga pengawas merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, dan metode pelaksanaan yang telah disetujui.
Tidak hadirnya pihak kontraktor maupun konsultan pengawas saat pekerjaan berlangsung juga berdampak pada minimnya akses informasi publik. Akibatnya, tim media tidak memperoleh keterangan resmi terkait progres fisik, metode pekerjaan, maupun kesesuaian pelaksanaan dengan jadwal kontrak.
Jika kondisi tersebut berlangsung secara berulang, maka berpotensi menimbulkan persoalan administrasi kontrak hingga berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan ketidaksesuaian hasil pekerjaan di kemudian hari.
Progres Fisik Dinilai Tidak Proporsional
Selain persoalan pengawasan, tim media juga mencatat adanya dugaan ketidaksesuaian antara progres pekerjaan di lapangan dengan waktu pelaksanaan yang telah berjalan.
Secara teknis, pekerjaan yang telah memasuki fase pertengahan masa kontrak seharusnya menunjukkan capaian fisik yang terukur dan dapat diverifikasi. Namun dari hasil pengamatan lapangan, kondisi pekerjaan dinilai belum memperlihatkan perkembangan signifikan yang mencerminkan pemanfaatan waktu secara optimal.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas manajemen pelaksanaan proyek, terutama dalam aspek pengendalian jadwal (schedule control) dan produktivitas pekerjaan.
Dugaan Penyimpangan Material Urugan
Temuan lain yang tidak kalah penting adalah adanya kepingan material perkerasan aspal lama yang terlihat berada pada titik-titik penimbunan badan jalan.
Dalam kajian teknik sipil, material hasil bongkaran perkerasan memang dapat dimanfaatkan kembali dalam kondisi dan metode tertentu. Namun penggunaannya harus melalui kajian teknis serta memenuhi persyaratan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Apabila material aspal bekas tersebut digunakan sebagai bagian dari timbunan biasa tanpa proses pengolahan dan pengujian yang memadai, maka berpotensi memengaruhi tingkat kepadatan, stabilitas timbunan, serta daya dukung tanah dasar (subgrade).
Lebih jauh lagi, tim media juga menemukan indikasi penggunaan material tanah urug yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis. Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan laboratorium guna mengetahui karakteristik material, termasuk gradasi, kadar air, plastisitas, dan tingkat kepadatan yang dihasilkan.
Sebab dalam pekerjaan jalan, kualitas material timbunan menjadi faktor fundamental yang menentukan umur layanan konstruksi. Penggunaan material di bawah standar beresiko memicu penurunan badan jalan, retak dini, deformasi, hingga kerusakan struktural yang dapat merugikan keuangan negara.
Perlu Audit Teknis dan Klarifikasi
Melihat sejumlah indikasi tersebut, diperlukan klarifikasi terbuka dari pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas BCKTR Sumatera Barat sebagai pengguna anggaran.
Selain itu, audit teknis independen dinilai penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Publik berhak memperoleh kepastian bahwa proyek yang dibiayai uang negara tersebut benar-benar dikerjakan secara profesional, transparan, dan memenuhi prinsip mutu konstruksi. Sebab setiap penyimpangan teknis yang dibiarkan sejak tahap awal berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar ketika proyek telah selesai dan memasuki masa operasional.
Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Redaksi

