MR.com, Padang Panjang | Publik belum selesai membicarakan dugaan penyimpangan proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp59 miliar di Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang. Kini, perhatian kembali tertuju kepada kepemimpinan Rektor ISI Padangpanjang berinisial FY setelah muncul pertanyaan serius terkait perjalanan dinas ke Amerika Serikat yang menelan anggaran sekitar Rp600 juta.
Program yang disebut sebagai bagian dari kerja sama internasional dengan Wesleyan University itu semestinya menjadi etalase diplomasi akademik kampus. Namun sejumlah dokumen yang beredar justru memunculkan tanda tanya mengenai legalitas administrasi, kesesuaian pelaksanaan, hingga efektivitas penggunaan uang negara.
Persoalan bermula dari dugaan ketidaksinkronan antara dokumen persetujuan perjalanan dinas luar negeri yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara dengan surat tugas yang dikeluarkan pihak kampus.
Dalam dokumen persetujuan awal, izin hanya diberikan kepada dua pejabat kampus. Pada dokumen berikutnya memang terdapat tambahan tujuh mahasiswa. Namun fakta pelaksanaan menunjukkan jumlah peserta yang diberangkatkan mencapai 16 orang, terdiri dari pejabat struktural, dosen, tenaga kependidikan hingga mahasiswa.
Hal tersebut menuai tanggapan keras dari Suwandi, S.H M.H, Ketua Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Sumatera Barat pada Senin (1/6/2026) di Padang.
"Perbedaan itu bukan sekedar persoalan angka,"ujar Suwandi.
Baca : Bungkam Soal Proyek Mangkrak, Rektor ISI Padangpanjang Disorot
Menurutnya, Dalam tata kelola keuangan negara, setiap peserta perjalanan dinas yang menggunakan APBN harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Ketika jumlah peserta yang berangkat melampaui pihak yang memperoleh persetujuan resmi, maka muncul pertanyaan mendasar, siapa yang memberi otorisasi, dan atas dasar dokumen apa anggaran tersebut dicairkan?
Jika benar terdapat peserta yang tidak tercakup dalam izin pemerintah pusat namun tetap dibiayai negara, maka persoalan ini tidak lagi berhenti pada kelalaian administratif, tegasnya.
"Situasi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penggunaan anggaran yang perlu diuji lebih lanjut oleh auditor maupun aparat penegak hukum," ujar pengacara muda itu.
Tak hanya soal jumlah peserta, kejanggalan juga terlihat pada jadwal kegiatan.
Selanjutnya dia menjelaskan, Persetujuan Setneg mencantumkan agenda berlangsung pada September 2024. Namun surat tugas yang diterbitkan kampus justru menetapkan keberangkatan pada 30 Oktober hingga 10 November 2024.
Perbedaan waktu lebih dari satu bulan itu tentu menimbulkan pertanyaan baru. Apakah agenda yang disetujui pemerintah memang berubah? Jika berubah, apakah telah dilakukan pembaruan izin sesuai mekanisme yang berlaku? Ataukah rombongan berangkat menggunakan dasar administrasi yang tidak lagi sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan?
Menurut Suwandi, Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena dalam perjalanan dinas luar negeri, perubahan jadwal bukan sekedar urusan teknis. Pergeseran waktu biasanya menuntut penyesuaian administrasi dan persetujuan ulang agar seluruh proses tetap memiliki legitimasi hukum.
Di sisi lain, kata Suwandi, sorotan juga mengarah pada substansi surat tugas yang diterbitkan kampus.
"Dokumen itu disebut tidak mencantumkan sejumlah unsur penting sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 164/PMK.05/2015, antara lain sumber pembiayaan, target kinerja, serta output yang harus dicapai dari perjalanan tersebut,"ungkap Ketua AJAR Sumbar itu.
Padahal, kata Suwandi, perjalanan dinas luar negeri bukan kegiatan wisata akademik yang cukup dibenarkan dengan alasan menghadiri forum internasional. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat diukur manfaatnya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang terus dikampanyekan pemerintah, penggunaan dana sekitar Rp600 juta untuk satu kegiatan luar negeri semestinya mampu menghasilkan dampak yang nyata bagi institusi. Misalnya berupa kerja sama konkret, peningkatan kualitas akademik, transfer pengetahuan, atau capaian strategis lainnya yang dapat diverifikasi.
"Jika manfaat tersebut tidak dapat dibuktikan secara proporsional, maka publik berhak mempertanyakan apakah anggaran negara telah digunakan secara efektif dan sesuai prinsip value for money,"ujarnya.
Belum berhenti di situ, sejumlah laporan juga menyoroti potensi dugaan pemborosan maupun penyimpangan dalam komponen biaya perjalanan.
Kata Suwandi, Mulai dari dugaan mark up tiket pesawat dan penginapan, pembayaran uang harian kepada peserta yang tidak tercantum dalam dokumen persetujuan resmi, hingga dugaan adanya cashback atau fee dari pihak penyedia jasa perjalanan.
Praktek semacam ini, apabila terbukti, merupakan pola yang kerap ditemukan dalam berbagai perkara korupsi perjalanan dinas di sejumlah lembaga negara. Modusnya sederhana namun berdampak besar terhadap kerugian keuangan negara, ulasnya.
Sorotan lain muncul dari keikutsertaan seorang dosen Universitas Negeri Padang yang disebut mendampingi rektor dalam rombongan tersebut, ungkapnya.
"Publik mempertanyakan urgensi keterlibatan pihak eksternal itu, terutama jika tidak terdapat dasar formal yang mengharuskan kehadirannya dalam kegiatan resmi kampus," cecar penggiat hukum tersebut.
Suwandi menambahkan, katanya, Selain itu beredar pula informasi mengenai dugaan transaksi tidak wajar senilai sekitar Rp100 juta yang berkaitan dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) selama kegiatan berlangsung di Amerika Serikat.
Meski informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut, keberadaannya memperkuat alasan perlunya audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan,tegasnya lagi.
Audit tersebut idealnya tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri aliran dana, mekanisme pembayaran, bukti transaksi, hingga kesesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, ulasnya.
Kasus ini menjadi semakin sensitif karena muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola anggaran di lingkungan ISI Padangpanjang.
Pada akhirnya, persoalan yang dipertanyakan masyarakat bukan semata siapa yang berangkat ke Amerika atau berapa lama mereka berada di sana. Yang menjadi inti persoalan adalah apakah uang negara telah digunakan sesuai aturan, memiliki manfaat yang terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka klarifikasi terbuka menjadi jalan terbaik untuk mengakhiri spekulasi. Namun jika ditemukan pelanggaran, publik tentu berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan menindaklanjutinya hingga tuntas demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak ISI dan media masih berupaya konfirmasi pihak-pihak terkait serta dalam mengumpulkan data dan informasi tambahan.
Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
Editor : Redaksi
