-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SPBU 14-251-522 Tuai Sorotan, Diduga Jadi Titik Distribusi Solar Subsidi ke Pelangsir

Thursday, June 4, 2026 | Thursday, June 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T03:53:13Z



MR.com, Padang | Di tengah gencarnya langkah penegakan hukum yang dilakukan Ditkrimsus Polda Sumatera Barat terhadap praktek penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dugaan pelanggaran justru mencuat dari SPBU 14-251-522 yang berada di Jalan Dr. Sutomo, Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.


Pantauan media pada Kamis (4/6) menunjukkan antrean panjang kendaraan angkutan berat berjejer di sepanjang badan jalan di sekitar SPBU tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar yang tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi pengguna yang berhak.


Sejumlah sumber di lokasi menyebutkan, beberapa kendaraan dalam antrean diduga kuat digunakan sebagai sarana pengangkutan atau pelangsiran solar subsidi. BBM yang diperoleh dari SPBU tersebut diduga selanjutnya dikumpulkan dan disalurkan kembali untuk kepentingan bisnis tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.


"Truk warna merah yang sering terlihat antre itu diduga milik seorang pengusaha berinisial JS. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi dari SPBU menuju gudang yang disebut-sebut berkaitan dengan usaha yang bersangkutan," ungkap seorang warga yang ditemui di salah satu warung kopi tak jauh dari lokasi SPBU.


Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menilai aktivitas kendaraan berat yang terus keluar-masuk SPBU telah menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.


"Sejak antrean kendaraan berat semakin banyak, kemacetan di Jalan Dr. Sutomo makin sering terjadi. Yang disayangkan, kemacetan justru terjadi pada jam-jam sibuk saat masyarakat beraktivitas," ujarnya.


Praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi apabila terbukti terjadi pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM subsidi tanpa hak atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.


Karena itu, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Ditkrimsus Polda Sumbar, bersama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Pertamina Patra Niaga, dan pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan serta pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas distribusi BBM di SPBU tersebut.


Warga berharap negara tidak kalah cepat dengan para pelaku yang diduga memanfaatkan celah distribusi BBM bersubsidi. Sebab, setiap liter solar subsidi yang disalahgunakan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program subsidi pemerintah.


"Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan secara terbuka. Tetapi jika dugaan ini benar, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu," tegas warga.


Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim


Editor  : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update