MR.com, PADANG | Ada pemandangan yang mulai mengusik nalar publik di balik pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Pemerintah Kota Padang. Ketika pertanyaan diajukan mengenai penggunaan uang rakyat, jawaban yang muncul justru keheningan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ihsanul Rizki memilih tidak merespons konfirmasi media. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Malvi Hendri, ST., M.Si., pun belum memberikan penjelasan substantif. Yang tersisa hanyalah kalimat singkat, "sedang rapat."
Bagi publik, persoalannya bukan apakah seorang kepala dinas sedang berada di ruang rapat atau tidak. Yang dipersoalkan adalah mengapa hingga berhari-hari tidak ada satu pun penjelasan resmi terhadap berbagai pertanyaan menyangkut proyek yang dibiayai APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026.
Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, diam bukan strategi komunikasi. Diam justru melahirkan kecurigaan.
Sorotan pertama mengarah pada proyek Rekonstruksi Jalan Pasir Jambak senilai Rp8,59 miliar. Berdasarkan hasil pemantauan media, terdapat sejumlah kondisi di lapangan yang diduga perlu dijelaskan terkait kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, dan pelaksanaan kontrak.
Sorotan berikutnya tertuju pada proyek pembangunan trotoar di Jalan Agus Salim. Selain diduga minim informasi proyek di lokasi pekerjaan, media juga menemukan dugaan belum optimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk minimnya rambu-rambu pengamanan bagi pengguna jalan.
Dua proyek berbeda, satu PPK yang sama.
Dua-duanya kini menjadi perhatian publik.
Media telah memberikan ruang klarifikasi kepada PPK Ihsanul Rizki. Tidak ada jawaban.
Media kemudian menghubungi Kepala Dinas PUPR sebagai Pengguna Anggaran. Pertanyaan yang diajukan menyangkut dugaan persoalan teknis pekerjaan, keterbukaan informasi, pelaksanaan K3 hingga alasan PPK tidak merespons konfirmasi.
Lagi-lagi, substansi pertanyaan tidak dijawab.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan yang sulit dihindari. Apakah budaya diam kini menjadi standar komunikasi birokrasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Padang? Atau justru ada persoalan yang belum siap dijelaskan kepada masyarakat?
Publik tentu tidak bisa dipersalahkan apabila mulai membangun persepsi. Sebab dalam komunikasi publik, ruang kosong informasi hampir selalu diisi oleh spekulasi.
Semakin lama pejabat memilih bungkam, semakin besar ruang bagi munculnya kecurigaan.
Padahal, secara hukum administrasi pemerintahan, PPK memegang tanggung jawab memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, Detail Engineering Design (DED), volume, mutu material, jadwal pelaksanaan hingga standar keselamatan kerja. Sementara Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pengawasan terhadap seluruh proses tersebut.
Artinya, keduanya bukan sekedar mengetahui jalannya proyek, tetapi merupakan pihak yang paling bertanggung jawab menjelaskan apabila muncul pertanyaan dari masyarakat.
Ironisnya, ketika media menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta klarifikasi, yang muncul justru tembok bisu.
Di sisi lain, publik terus disuguhi narasi tentang keberhasilan pembangunan dan komitmen pemerintahan yang transparan. Namun transparansi sejati tidak lahir dari slogan atau publikasi seremonial. Transparansi dibuktikan dengan kesediaan pejabat membuka data, menjawab kritik, dan memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Pertanyaan publik sesungguhnya sederhana.
Apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi kontrak?
Apakah mutu material memenuhi standar teknis?
Apakah volume pekerjaan sesuai dengan pembayaran?
Apakah penerapan K3 telah memenuhi ketentuan?
Apakah seluruh tahapan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis?
Tidak ada satu pun pertanyaan tersebut yang semestinya sulit dijawab apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan.
Karena itu, sikap bungkam justru menjadi kontraproduktif. Diam tidak menyelesaikan persoalan. Diam hanya memperbesar tanda tanya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas Dinas PUPR. Yang ikut dipertaruhkan adalah komitmen Pemerintah Kota Padang di bawah kepemimpinan Fadly Amran dan Maigus Nasir dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari budaya tertutup.
Dalam negara hukum, uang rakyat bukan milik pejabat. APBD adalah amanah publik. Karena itu, setiap kebijakan, setiap kontrak, dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus siap diuji, dikritisi, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Publik kini menunggu satu hal yang paling sederhana, "jawaban", bukan keheningan.
Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis: Chairur Rahman (Wartawan Madya)
Editor : Redaksi
