-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Jalan 8,59 Miliar di Era Fadly Maigus Disorot, Dugaan Penyimpangan Teknis Mengemuka, PPK Bungkam

Tuesday, July 7, 2026 | Tuesday, July 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T04:10:01Z


MR.com, Padang | Aroma persoalan dalam pengelolaan anggaran infrastruktur di era pemerintahan Fadly Maigus kembali menyeruak. Kali ini sorotan tertuju pada proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Raya Pasir Jambak senilai Rp8.592.946.844 yang dibiayai melalui APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026.


Alih-alih menjadi simbol percepatan pembangunan, proyek yang berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang itu justru memunculkan dugaan penyimpangan teknis yang dinilai dapat berimplikasi terhadap mutu konstruksi sekaligus membuka ruang lahirnya persoalan hukum.


Hasil investigasi tim media pada Sabtu (4/7) menemukan sejumlah kondisi lapangan yang diduga tidak sejalan dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Sarana Mitra Saudara dengan pengawasan PT Taru Nusantara.


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah pelaksanaan proyek benar-benar dikendalikan sesuai ketentuan kontrak, atau justru terjadi pembiaran terhadap pekerjaan yang berpotensi menyimpang dari standar teknis?


Baca : Proyek Jalan Pasir Jambak Diduga Sarat Penyimpangan Teknis, Ancaman Kegagalan Konstruksi Mengintai


Dalam dokumen Uraian Singkat Pekerjaan yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ihsanul Rizki, ST, secara tegas disebutkan bahwa pekerjaan meliputi Divisi Pekerjaan Tanah dan Geosintetik serta Divisi Struktur berupa pasangan batu.


Namun fakta di lapangan memperlihatkan kondisi yang berbeda.


Di sejumlah titik pekerjaan, galian badan jalan terlihat dipenuhi genangan air. Padahal, dalam kaidah teknik sipil, air merupakan faktor yang harus dikendalikan sebelum pekerjaan struktur maupun timbunan dilaksanakan. Tanah dasar yang jenuh air berpotensi kehilangan daya dukung sehingga dapat mempengaruhi kepadatan material, stabilitas konstruksi, hingga memperpendek umur layanan jalan.


Apabila pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa pengendalian air sesuai spesifikasi teknis, maka kualitas hasil pekerjaan patut dipertanyakan. Resiko kerusakan dini bukan lagi sekedar kemungkinan teknis, tetapi dapat berkembang menjadi konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi pembayaran atas pekerjaan yang tidak memenuhi mutu sebagaimana diperjanjikan.


Dalam perspektif hukum kontrak, spesifikasi teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perjanjian. Penyimpangan terhadap spesifikasi bukan hanya kesalahan administratif, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Sementara dalam rezim pengelolaan keuangan negara, setiap pembayaran atas pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila nilai manfaat yang diterima tidak sebanding dengan anggaran yang telah dibayarkan.


Ironisnya, ketika dikonfirmasi mengenai berbagai temuan tersebut, sebagai PPK, Ihsanul Rizki, ST, memilih bungkam. Tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi.


Sikap diam pejabat yang memegang kendali kontrak justru memperbesar ruang spekulasi publik. Padahal, sebagai PPK, tanggung jawabnya tidak berhenti pada penandatanganan kontrak, tetapi juga memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume, mutu, waktu, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Publik juga layak mempertanyakan efektivitas fungsi konsultan pengawas. Sebab pengawasan bukan sekedar memenuhi kewajiban administratif, melainkan instrumen pengendalian mutu agar setiap rupiah APBD menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.


Proyek bernilai miliaran rupiah semestinya menjadi representasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, bukan justru melahirkan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan maupun pengendalian teknis.


Jika berbagai temuan lapangan tersebut nantinya terbukti benar melalui audit teknis maupun pemeriksaan aparat berwenang, maka persoalan ini tidak lagi berhenti pada aspek teknis konstruksi, melainkan dapat bergeser menjadi persoalan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait dan memberikan ruang hak jawab kepada Dinas PUPR Kota Padang, PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas untuk memberikan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Penulis  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)

Editor     : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update