-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejati Sumbar Kembali Bongkar Skandal Korupsi BPBD Padang Pariaman, Pengawas Turut Jadi Tersangka

Thursday, July 9, 2026 | Thursday, July 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T06:22:14Z


MR.com, Padang Pariaman | Tabir dugaan korupsi proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu–Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman terus terbuka. Setelah lebih dulu menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kini kembali menyeret satu nama yang diduga memiliki peran sentral dalam hancurnya proyek infrastruktur senilai Rp25,4 miliar tersebut.


Pada Rabu (8/7/2026), penyidik Kejati Sumbar resmi menetapkan IF, selaku pengawas pekerjaan, sebagai tersangka. IF langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air Padang untuk menjalani penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.


Penetapan IF mempertegas dugaan bahwa persoalan proyek tersebut bukan hanya kegagalan konstruksi, melainkan diduga merupakan rangkaian penyimpangan yang melibatkan berbagai pihak sejak tahap pelaksanaan hingga pengawasan.


Sebelumnya, penyidik telah menetapkan BB selaku pelaksana pekerjaan dan Y selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman sebagai tersangka.


Ironisnya, jembatan yang dibangun menggunakan uang rakyat puluhan miliar rupiah itu justru ambruk pada 7 Mei 2023, jauh sebelum usia layan konstruksi yang semestinya. Peristiwa tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasan proyek pemerintah.


Berdasarkan hasil penyidikan, IF diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Bahkan, penyidik menduga yang bersangkutan mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi tanpa dasar kewenangan yang sah serta mengendalikan proses pengawasan secara penuh.


Tak berhenti di situ, IF juga diduga memerintahkan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen administrasi yang digunakan sebagai dasar pengajuan pembayaran pekerjaan. Dugaan manipulasi administrasi itu dinilai menjadi pintu masuk pencairan anggaran meskipun fungsi pengawasan teknis diduga tidak pernah berjalan secara optimal.


Akibat lemahnya kontrol mutu dan dugaan penyimpangan tersebut, kualitas konstruksi diduga tidak memenuhi standar teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak. Dampaknya berujung fatal, yakni robohnya jembatan yang baru berusia beberapa tahun.


Hasil audit menyebutkan perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam proyek konstruksi pemerintah, fungsi pengawasan bukan sekadar formalitas administrasi. Pengawas memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan kontrak. Ketika fungsi tersebut diduga disalahgunakan, potensi kerugian negara dan ancaman terhadap keselamatan publik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.


Atas dugaan perbuatannya, IF dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup.


Dengan bertambahnya tersangka, publik kini menanti sejauh mana penyidik Kejati Sumbar akan mengembangkan perkara tersebut. Tidak sedikit yang menilai kasus robohnya Jembatan Sikabu Kayu Gadang berpotensi membuka keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti adanya peran aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun proses pencairan anggaran proyek.


Sampai berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. 


Sumber :  IG Kejatisumbar

Editor     : Chairur Rahman 


×
Berita Terbaru Update