MR.com, PASAMAN BARAT – Pelarian BA alias Buyung Puleh (31), pria yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Kinali, akhirnya berakhir. Setelah berbulan-bulan menjadi target buruan aparat, pria asal Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto itu berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali saat sedang tertidur di sebuah pondok, Rabu (22/7/2026) pagi.
Penangkapan tersebut menandai berakhirnya pengejaran terhadap salah satu Target Operasi (TO) Operasi Sikat 2026 yang selama ini dikenal licin karena terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kinali.
"Tim berhasil menemukan terduga pelaku sekitar pukul 06.30 WIB saat berada di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kinali," ujar AKP Feri.
Menurutnya, Buyung Puleh bukan pelaku biasa. Selama menjadi buronan, ia disebut beberapa kali berpindah lokasi persembunyian sehingga menyulitkan proses penangkapan.
Polisi menduga BA merupakan pelaku pencurian di rumah milik Azri Handoko yang terjadi pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali.
Dalam aksinya, pelaku diduga memanjat dinding rumah berbahan kayu, kemudian naik melalui rangka atap sebelum masuk ke dalam rumah korban. Dari lokasi itu, pelaku diduga membawa kabur satu unit tangki semprot elektrik serta satu unit mesin potong kayu (chainsaw). Setelah berhasil menguasai barang, pelaku keluar melalui pintu dapur di bagian belakang rumah.
Kasus ini mulai terkuak setelah penyidik memperoleh informasi mengenai adanya barang yang diduga hasil curian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran kepada seorang warga. Merasa curiga, warga tersebut kemudian melaporkan temuan itu kepada kepolisian hingga penyelidikan mengarah kepada BA.
Tak berhenti pada satu perkara, penyidik kini juga tengah mengembangkan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Buyung Puleh dalam sejumlah kasus kriminal lainnya, termasuk dugaan pencurian telepon seluler yang terjadi di kawasan yang sama.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan terduga pelaku. Pemeriksaan terhadap saksi maupun korban terus dilakukan," kata AKP Feri.
Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap fakta lain yang memperkuat dugaan pola kejahatan pelaku. Polisi menyebut uang hasil penjualan barang yang diduga berasal dari tindak pidana digunakan untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta mengonsumsi minuman keras. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Penangkapan Buyung Puleh disambut positif masyarakat. Sejumlah warga mengaku merasa lebih tenang setelah pria yang selama ini disebut kerap meresahkan lingkungan itu berhasil diamankan.
Atas dugaan perbuatannya, BA alias Buyung Puleh dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kinali. Polisi memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun jaringan tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas tersangka.**
Editor : Redaksi
