MR.com, Solok Selatan | Proyek Preservasi Jalan Surian–Sipang Padang Aro yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp29.784.277.000 justru memantik sorotan tajam. Alih-alih menghadirkan infrastruktur jalan yang kokoh dan berumur panjang, proyek di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum itu diduga sejak awal telah memperlihatkan indikasi penyimpangan terhadap spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi. Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh PT Lawang Agung selaku penyedia jasa dengan pengawasan Konsultan Supervisi PT Dwi Karsa Envacotama KSO PT Cipta Strada KSO PT Laras Sembada.
Namun, keberadaan konsultan pengawas tersebut dipertanyakan setelah tim media melakukan pemantauan langsung pada Minggu, 26 April 2026. Sejumlah kondisi di lokasi pekerjaan diduga menunjukkan adanya deviasi teknis yang berpotensi memengaruhi mutu konstruksi.
Adukan Diduga Minim Semen, Kualitas Struktur Dipertanyakan
Sorotan utama muncul pada pekerjaan rekonstruksi struktur penahan tanah dan drainase. Adukan pasangan batu yang digunakan diduga memiliki komposisi semen yang tidak memadai. Secara visual, campuran mortar terlihat tidak homogen, mengalami segregasi, dan diduga kekurangan pasta semen sebagai bahan pengikat utama.
Dalam kaidah teknik sipil, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kuat tekan pasangan batu secara signifikan. Apabila rasio campuran semen, pasir, dan air tidak sesuai spesifikasi, maka daya ikat antar material dapat melemah sehingga struktur berisiko mengalami retak, penurunan mutu, bahkan kegagalan ketika menerima tekanan tanah.
Temuan tersebut menjadi perhatian mengingat fungsi struktur penahan tanah merupakan elemen vital dalam menjaga stabilitas badan jalan.
Material Diduga Tak Terseleksi, Pekerjaan Dilakukan di Atas Genangan
Indikasi persoalan mutu tidak berhenti pada kualitas mortar. Tim media juga menemukan material batu kali yang digunakan tampak bercampur tanah tanpa proses pembersihan yang memadai. Ukuran batu pun terlihat tidak seragam sehingga menimbulkan dugaan tidak dilakukannya pengendalian gradasi material sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan pasangan batu.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian pekerjaan diduga tetap dilaksanakan pada kondisi tanah dasar yang masih tergenang air dan berlumpur. Dalam praktek konstruksi, pekerjaan pasangan batu maupun beton umumnya mensyaratkan area kerja berada dalam kondisi kering. Apabila pemasangan dilakukan di atas genangan, proses hidrasi semen dapat terganggu sehingga kekuatan ikatan mortar berpotensi menurun dan mempercepat kerusakan struktur pada kemudian hari.
Aspek K3 Dinilai Belum Maksimal
Persoalan juga diduga terjadi pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi proyek, perangkat pengamanan lalu lintas dinilai belum memadai. Bahu jalan terlihat mengalami deformasi akibat lalu lintas alat berat, sementara bekas roda yang membentuk alur dalam kondisi berlumpur berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian serius mengingat proyek masih berada pada tahap awal pelaksanaan dan aktivitas kendaraan umum tetap berlangsung di sekitar lokasi pekerjaan.
BPJN Diminta Tidak Tutup Mata
Dengan masa pelaksanaan selama 312 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 23 Februari 2026, berbagai temuan awal tersebut dinilai perlu segera dievaluasi oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat beserta satuan kerja terkait.
Pengawasan yang ketat dianggap menjadi kunci agar proyek bernilai hampir Rp30 miliar tersebut tidak menghasilkan infrastruktur dengan kualitas di bawah harapan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Lawang Agung, Konsultan Supervisi, Satker Pelaksana, maupun BPJN Sumatera Barat guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas berbagai temuan di lapangan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi.
Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
Editor : Redaksi
