MR.com, PADANG | Penyidikan dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada memasuki babak yang jauh lebih sensitif. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kini tidak lagi hanya mengurai dugaan penyimpangan dalam pencairan kredit, tetapi mulai menelusuri aliran dana yang diduga mengalir hingga ke lingkaran seorang oknum Perwira Tinggi (Pati) Polri.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada aktor di tingkat pelaksana. Penyidik berupaya memetakan siapa saja pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi, termasuk apabila jejak transaksi mengarah kepada figur-figur yang memiliki posisi strategis.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, mengungkapkan bahwa indikasi tersebut muncul dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti yang telah diamankan penyidik.
Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan merupakan keponakan dari oknum Pati Polri yang namanya kini masuk dalam radar penyidikan. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya pemberian satu unit mobil mewah Toyota Alphard dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.
Tak berhenti di situ, penyidik juga sedang mengurai dugaan aliran dana dalam bentuk lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi fasilitas KMK tersebut.
Penelusuran dilakukan secara rinci, mulai dari transaksi pembelian tiket perjalanan, biaya penginapan, hingga pembelian berbagai oleh-oleh yang diduga menggunakan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh transaksi itu kini sedang dicocokkan dengan alat bukti yang telah disita penyidik.
Menurut Eriyanto, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk membongkar seluruh mata rantai dugaan korupsi, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan meski tidak terlibat secara langsung dalam proses pengajuan maupun pencairan kredit.
"Kami akan membuka seluruh fakta secara transparan. Semua dugaan aliran dana dalam perkara KMK ini akan kami telusuri berdasarkan alat bukti. Tidak ada yang kami tutupi. Siapa pun yang terbukti menerima atau terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," tegas Eriyanto.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Kejari Padang tidak ingin penyidikan berhenti pada tersangka utama semata. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian mengenai follow the money atau penelusuran aliran dana menjadi instrumen penting untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan.
Secara hukum, penerima aliran dana yang diketahui berasal dari tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik mampu membuktikan adanya hubungan dengan perbuatan melawan hukum tersebut. Karena itu, penyidikan kini diarahkan tidak hanya pada konstruksi peristiwa pidana, tetapi juga pada siapa saja yang diduga memperoleh manfaat ekonomi dari dugaan korupsi tersebut.
Eriyanto menegaskan penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun saksi ahli sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang.
Ia juga meminta dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dengan mulai mengarahnya penyidikan ke dugaan aliran dana yang melibatkan nama besar, perkara korupsi KMK PT Benal Ichsan Persada diperkirakan akan menjadi salah satu ujian penting bagi keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi hingga ke seluruh pihak yang diduga menikmati hasilnya. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. **
Editor : Redaksi
