MR.com, Pasaman Barat | Aksi nekat sepasang suami istri yang membobol rumah kosong di Kabupaten Pasaman Barat akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat setelah terbukti mencuri sejumlah perabot rumah tangga milik warga.
Pelaku masing-masing berinisial RJ (24) dan AG (18). Pasangan tersebut diamankan di kediamannya di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/144/VII/2026/SPKT/POLRES PASBAR tertanggal 2 Juli 2026.
"Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri. Mereka memanfaatkan rumah korban yang sedang kosong untuk mengambil sejumlah barang berharga di dalamnya," kata Iptu Agung, Sabtu (4/7/2026).
Korban diketahui bernama Abdi Kuriawan, warga Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama dilakukan pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku berhasil menggondol satu unit mesin cuci merek Panasonic.
Merasa aksinya aman, pasangan tersebut kembali beraksi pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Kali ini mereka masuk melalui pintu belakang rumah dan membawa kabur satu unit kulkas merek LG berwarna silver.
Kasus tersebut terungkap setelah adik korban memberi tahu bahwa sejumlah perabot rumah tangga di dalam rumah telah raib. Informasi itu diperkuat keterangan sejumlah saksi yang melihat kedua pelaku mengangkut mesin cuci dan kulkas menggunakan becak sepeda motor.
Berbekal laporan dan keterangan saksi, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dan keduanya langsung diringkus.
Dalam pemeriksaan, RJ dan AG mengakui seluruh aksi pencurian yang mereka lakukan.
Polisi juga mengungkap barang hasil curian telah dijual dengan harga jauh di bawah nilai pasaran. Mesin cuci dilepas kepada seorang warga di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali seharga Rp950 ribu, sedangkan kulkas dijual kepada tetangganya sendiri hanya Rp1 juta.
Kepada penyidik, kedua pelaku berdalih nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit kulkas sebagai barang bukti. Sementara mesin cuci yang telah berpindah tangan masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, RJ dan AG dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.(Hms Polres Pasbar)
Editor : Chairur Rahman
