MR.com, Pasaman Barat | Pesta minuman keras tradisional yang semula hanya untuk mengisi waktu usai gagal membeli bahan bakar berubah menjadi aksi kekerasan berdarah. Seorang pria berinisial AR (31) diduga mengamuk dan membacok rekannya sendiri menggunakan samurai hingga menyebabkan bibir dan lidah korban robek.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang berhasil membekuk pelaku di rumah keluarganya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 3 Juli 2026.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul," kata Agung.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku, korban, dan seorang rekannya berangkat menggunakan mobil Daihatsu Sigra BK 1339 ABZ menuju SPBU Ujung Gading untuk membeli BBM. Namun karena kehabisan bahan bakar, ketiganya memilih membeli tuak sebelum melanjutkan perjalanan ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, suasana karaoke berubah ricuh. Adu mulut antara pelaku dan korban tak terhindarkan hingga berlanjut saat mereka meninggalkan lokasi hiburan.
Di tengah perjalanan pulang, pelaku menghentikan mobil dan mengambil samurai untuk mengancam korban. Aksi nekat itu sempat digagalkan rekan mereka yang berhasil merebut senjata tajam dari tangan pelaku.
Korban kemudian ditinggalkan berjalan kaki. Namun saat dijemput kembali di depan Puskesmas Sungai Aur, pertengkaran kembali memanas.
Di dalam mobil, pelaku diduga langsung memiting leher korban dan melayangkan pukulan bertubi-tubi ke wajah serta kepala korban. Emosi pelaku rupanya belum mereda. Ia keluar dari kendaraan, mengambil samurai dari bagasi, lalu menusukkan senjata tersebut ke arah mulut korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah hingga harus mendapatkan penanganan medis.
Laporan keluarga korban langsung ditindaklanjuti polisi. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang yang dipimpin Ipda Febgaseandi bersama Unit II URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro bergerak menangkap pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bilah samurai yang diduga digunakan dalam penganiayaan serta satu unit mobil Daihatsu Sigra BK 1339 ABZ yang dipakai saat kejadian.
Kini AR mendekam di Mapolsek Lembah Melintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Hms Polres Pasbar)
Editor : Chairur Rahman
