MR.com, PASAMAN BARAT | Pelarian panjang seorang pria berinisial AS (49) yang diduga nekat membacok istrinya sendiri akhirnya terhenti. Setelah empat bulan berstatus buronan, pelaku berhasil diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat saat bersembunyi dan bekerja sebagai penjual sate di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap AS dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB tanpa perlawanan. Selama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku diketahui terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro.
"Pelaku berhasil diamankan saat sedang mempersiapkan dagangan sate di kawasan Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar," ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026, di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat.
Korban, Erlina (45), diduga mengalami luka serius setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis parang oleh suaminya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden berdarah itu diduga dipicu konflik rumah tangga. Penyidik memperoleh keterangan bahwa pelaku menaruh kecurigaan terhadap korban terkait dugaan perselingkuhan, sebagaimana disampaikan oleh anak kandung pasangan tersebut.
Peristiwa bermula ketika salah seorang anak korban mengambil dandang ketupat dari rumah pelaku untuk dibawa ke kediaman korban. Pelaku kemudian mendatangi lokasi bersama anaknya. Sesampainya di rumah korban, pertengkaran memuncak hingga berujung dugaan aksi pembacokan.
Parang yang dibawa pelaku diduga diarahkan ke bagian dahi dan punggung korban hingga mengakibatkan luka. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung berdatangan untuk menghentikan aksi tersebut.
Menyadari warga mulai berkumpul, pelaku melarikan diri melalui Sungai Batang Haluan menuju kawasan perkebunan sawit. Selama dua pekan pertama, ia disebut bersembunyi di kebun milik warga sebelum berpindah-pindah lokasi ke wilayah Kabupaten Pasaman, kemudian ke Balige, Kabupaten Toba, hingga akhirnya menetap sementara di Pematang Siantar dengan menyamar sebagai pedagang sate.
Strategi berpindah daerah itu sempat menyulitkan proses pengejaran. Namun, setelah memperoleh informasi terbaru mengenai keberadaan pelaku, Tim Kalong bergerak cepat dan berhasil mengakhiri pelarian AS yang telah berlangsung sekitar empat bulan.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh motif di balik dugaan pembacokan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.**
Editor : Redaksi
