-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek 1,8 Miliar di SMAN 3 Lengayang Tanpa Nama Kontraktor, Ada Apa dengan Penggunaan APBN?

Saturday, July 4, 2026 | Saturday, July 04, 2026 WIB Last Updated 2026-07-04T07:01:39Z


MR.com, Pesisir Selatan | Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali dipertanyakan. Kali ini sorotan mengarah ke proyek rehabilitasi gedung di SMA Negeri 3 Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.


Nilai proyek tersebut tidak kecil. Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, anggaran rehabilitasi mencapai Rp1.838.304.000. Ironisnya, proyek bernilai miliaran rupiah itu justru tidak mencantumkan identitas kontraktor pelaksana, nomor kontrak, maupun konsultan pengawas.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius. Siapa sesungguhnya yang mengerjakan proyek negara itu? Atas dasar kontrak apa pekerjaan dilaksanakan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan persoalan kualitas maupun administrasi?


Pantauan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukkan pekerjaan masih berada pada tahap awal, berupa pembangunan fondasi dan tiang beton untuk rehabilitasi Gedung D sebanyak empat ruang, Gedung C dua ruang, serta Gedung F dua ruang.


Minimnya informasi pada papan proyek dinilai bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan anggaran negara. Padahal, keberadaan identitas pelaksana merupakan bagian penting dari akuntabilitas agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.


Dari sisi regulasi, proyek konstruksi pemerintah memiliki sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur penyelenggaraan pekerjaan oleh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan kompetensi.


Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur mekanisme pemilihan penyedia, termasuk ketentuan mengenai tender maupun pelaksanaan swakelola sesuai persyaratan yang berlaku.


Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan dana publik.


Seorang praktisi hukum konstruksi, Roni Eka Saputra,S.H yang dimintai tanggapan menilai kondisi tersebut patut mendapat perhatian aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.


"Anggaran Rp1,8 miliar adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Ketika identitas pelaksana tidak tercantum di papan proyek, tentu muncul pertanyaan mengenai aspek administrasi, pengawasan, dan akuntabilitasnya. Karena itu perlu dilakukan klarifikasi dan verifikasi oleh instansi yang berwenang," ujar Roni pada Sabtu(4/7) di Padang. 


Ia menambahkan, apabila dalam proses pelaksanaan nantinya ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Hingga berita ini disusun, Kepala SMAN 3 Lengayang Masri,S.pd belum berikan keterangan resmi terkait hal tersebut sejak dikonfirmasi. 


Redaksi juga sedang upaya konfirmasi piham Direktorat Jenderal terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumatera Barat, serta pihak-pihak terkait lainnya mengenai tidak dicantumkannya identitas kontraktor pada papan informasi proyek tersebut.


Publik kini menunggu penjelasan pemerintah sekaligus langkah aparat penegak hukum untuk memastikan proyek yang dibiayai APBN itu benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Penulis  : Chairur Rahman(Wartawan Madya)

Editor     : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update