-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Status Absentee Dicabut, Tanah Kembali ke Adat, Tapi Sengketa Justru Meledak ke Meja Hijau

Saturday, July 11, 2026 | Saturday, July 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T14:59:01Z


MR.com, PAYAKUMBUH| Pencabutan status tanah absentee yang semestinya menjadi akhir dari polemik panjang Tanah Adat Kapeh Panji justru membuka babak konflik baru. Setelah puluhan tahun memperjuangkan hak atas tanah ulayat, masyarakat adat kini dihadapkan pada dugaan penerbitan sertifikat yang dipersoalkan keabsahan administrasinya hingga berujung pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh.


Jejak persoalan bermula ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Limapuluh Kota pada 23 April 1996 menolak permohonan sertifikat hak milik masyarakat adat dengan alasan lahan tersebut masih berstatus tanah absentee. Penolakan itu memicu rangkaian perjuangan administratif yang berlangsung selama lebih dari dua dekade.


Baca : Delapan Dekade Hak Adat Dipertaruhkan, Sidang Payakumbuh Bongkar Jejak Kelam Administrasi Pertanahan



Harapan mulai muncul pada 1997. Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat melalui surat Nomor 410/189/BPN-97 meminta Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota meninjau ulang Keputusan Bupati Nomor 854/BLK/1983 yang menetapkan sebagian Tanah Kapeh Panji sebagai tanah absentee. Berdasarkan dokumen sejarah yang disusun Pangka Tuo Duo Baleh, penetapan tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi penguasaan tanah yang sebenarnya.


Proses panjang itu kemudian menghasilkan kesepakatan pada 18 Desember 2007 antara masyarakat adat dan para penggarap lahan. Melalui kesepakatan tersebut, penguasaan tanah dibagi dengan komposisi 60 persen dikembalikan kepada masyarakat adat Kapeh Panji dan 40 persen tetap dikuasai para penggarap yang telah lama mengelola lahan. Kesepakatan itu disebut merujuk pada rekomendasi BPN Provinsi Sumatera Barat.


Perjuangan administrasi berlanjut pada 2016 ketika Pangka Tuo Duo Baleh memberikan kuasa kepada beberapa orang untuk mengurus penyelesaian administrasi pertanahan, termasuk proses penerbitan sertifikat hak milik. Namun dalam perjalanannya, struktur penerima kuasa beberapa kali berubah melalui pencabutan dan penerbitan surat kuasa baru.


Pada 14 Agustus 2017, kuasa diberikan kepada Endah Budi Darma, Amri Munir, dan Zulkifli Daniel untuk melanjutkan pengurusan sertifikat atas nama masyarakat adat. Bersamaan dengan itu, masyarakat adat juga meminta Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota segera menyelesaikan persoalan tanah di Nagari Batu Balang, Bukik Limbuku, dan Pilubang.


Momentum penting akhirnya datang pada 2019. Bupati Limapuluh Kota menerbitkan Keputusan Nomor 328 Tahun 2019 yang secara resmi mencabut Keputusan Bupati Nomor 854/BLK/1983 mengenai penetapan tanah absentee. Dengan keputusan tersebut, status tanah tidak lagi dikategorikan sebagai tanah negara.


Fakta itu juga terungkap dalam persidangan perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh. Di hadapan majelis hakim, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Maradona SH, menegaskan bahwa sejak keputusan pencabutan diterbitkan, status tanah kembali menjadi milik masyarakat adat.


"Ya, kembali tanahnya ke masyarakat Kapeh Panji. Tidak lagi tanah negara," tegas Maradona saat memberikan keterangan sebagai saksi.


Namun, pencabutan status absentee ternyata tidak otomatis mengakhiri persoalan. Menurut dokumen yang dimiliki masyarakat adat, pada rentang 2020 hingga awal 2022 justru ditemukan sejumlah sertifikat telah diterbitkan menggunakan dasar administrasi yang dipersoalkan.


Temuan itu mendorong Pangka Tuo Duo Baleh mengeluarkan surat penangguhan pada 28 Maret 2022 terhadap proses penerbitan sertifikat, baik yang masih berjalan maupun yang telah selesai, sambil dilakukan penelitian terhadap prosedur administrasi serta keabsahan dokumen yang digunakan.


Tidak berhenti di situ, pada 20 Juni 2022 masyarakat adat mencabut secara mutlak kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Endah Budi Darma, Amri Munir, dan Zulkifli Daniel. Dalam dokumen pencabutan disebutkan ketiganya dinilai telah bertindak melampaui kewenangan yang diberikan dalam pengurusan tanah adat.


Pada hari yang sama, Pangka Tuo Duo Baleh menunjuk tim kuasa baru yang terdiri dari Sofinar, Asnawir, H. Azwardi, Feri Rahmadani, dan Abas Dt. Sati Nan Panjang Abuak untuk melanjutkan penyelesaian administrasi pertanahan sesuai hak masyarakat adat.


Pergantian kuasa, munculnya sertifikat yang dipersoalkan, hingga dugaan penyimpangan administrasi itulah yang kemudian berkembang menjadi laporan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dan kini sedang diuji melalui proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh.


Kuasa hukum terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi dari Biro Hukum Dewa Keadilan Indonesia (DKI), Syafri Yunaldi SH, menegaskan perkara ini tidak bisa dipisahkan dari sejarah panjang penguasaan dan pengelolaan Tanah Adat Kapeh Panji.


Menurutnya, majelis hakim harus melihat keseluruhan mata rantai peristiwa, mulai dari perubahan status tanah, proses pemberian dan pencabutan kuasa, hingga mekanisme penerbitan sertifikat, agar kebenaran materiil benar-benar terungkap.


"Perkara ini tidak bisa dipotong hanya pada satu dokumen atau satu tanda tangan. Semua rangkaian peristiwa sejak pencabutan status 

absentee, perubahan kuasa, hingga proses administrasi sertifikat harus dibuka secara utuh agar terang siapa yang bertindak sesuai kewenangan dan siapa yang diduga menyalahgunakannya," kata Syafri.


Bersambung ke Bagian III: Dugaan Penyalahgunaan Kuasa, Jalur Penerbitan Sertifikat, dan Fakta-Fakta yang Terungkap di Persidangan.

×
Berita Terbaru Update