-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kepala Bapenda Padang Disorot, Dugaan "Pesta Uang Pajak" Publik Mendesak Diusut APH

Sunday, July 5, 2026 | Sunday, July 05, 2026 WIB Last Updated 2026-07-05T04:46:56Z


MR.com, PADANG | Aroma tak sedap kembali menerpa birokrasi Pemerintah Kota Padang. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setelah beredar tangkapan layar yang memuat dugaan pembagian "uang pungut" bernilai puluhan juta rupiah kepada sejumlah pejabat setiap tiga bulan.


Informasi yang pertama kali ramai di media sosial itu sontak memantik kemarahan publik. Di tengah daya beli masyarakat yang terus tertekan dan tuntutan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), muncul dugaan adanya pembagian insentif dengan nominal fantastis kepada pejabat tertentu.


"Tolong viralkan pejabat di Bapenda Kota Padang. Setiap tiga bulan sekali mereka dapat uang pungut dari pajak rakyat sangat besar. Contoh kepala UPTD mendapatkan Rp57 juta, sedangkan pejabat eselon III mendapatkan Rp63 juta. Rakyat semakin menderita dan menjerit," demikian isi pesan yang beredar luas.


Baca : Kepala Bapenda Bungkam Terkait Dugaan Pembagian Dana Pajak, Era Fadly Maigus Picu Sorotan 


Kebenaran informasi tersebut hingga kini belum dapat dipastikan dan masih memerlukan verifikasi. Namun substansi dugaan itu telah memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan dana insentif pemungutan pajak dan akuntabilitas penggunaan uang yang bersumber dari penerimaan daerah.


Yang justru menambah tanda tanya adalah sikap Kepala Bapenda Kota Padang, Atos. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi.


Dalam perspektif hukum administrasi negara, sikap diam pejabat publik terhadap isu yang menyangkut pengelolaan keuangan negara tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan. Namun, keengganan memberikan penjelasan di tengah tingginya perhatian publik berpotensi memperlebar ruang spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.


Praktisi hukum Suwandi, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada polemik media sosial. Menurutnya, negara memiliki instrumen hukum yang cukup untuk menguji benar atau tidaknya informasi yang telah telanjur beredar.


"Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Kalau memang informasi itu benar, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara tuntas. Jangan sampai ada praktek yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan merugikan rasa keadilan masyarakat," kata Suwandi kepada wartawan, Ahad (5/7).


Menurut Suwandi, apabila pembagian dana tersebut memang merupakan insentif resmi, pemerintah harus membuka secara transparan dasar hukumnya, sumber anggarannya, mekanisme penghitungannya, serta siapa saja penerimanya. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka persoalan itu dapat bergeser menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang wajib diproses sesuai hukum.


Ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak hanya tunduk pada prinsip administratif, tetapi juga harus memenuhi asas legalitas, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan kepentingan umum sebagaimana menjadi roh penyelenggaraan pemerintahan yang baik.


Lebih jauh, Suwandi menilai polemik tersebut berpotensi menjadi beban politik bagi Pemerintah Kota Padang apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka. Pasalnya, kepercayaan publik merupakan modal utama pemerintahan dalam menjalankan program pembangunan.


"Jika memang tidak ada pelanggaran, buka seluruh datanya kepada masyarakat. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan, jangan ada upaya melindungi siapa pun. Semua harus diproses secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Karena itu, aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, maupun aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan penelusuran secara profesional untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari pajak masyarakat.


Publik kini menunggu bukan sekedar bantahan ataupun keheningan, melainkan transparansi. Sebab, setiap rupiah yang dipungut dari rakyat merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan administratif.


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Atos dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. 


Penulis  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)

Editor     : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update