MR.com, PADANG | Polemik dugaan permintaan "upeti tambang" yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh-Lima Puluh Kota (Paliko), Aspon Dedi, kini memasuki babak baru. Setelah isu tersebut ramai beredar di media online dan media sosial, PWI Sumatera Barat memilih tidak tinggal diam dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut duduk persoalannya.
Langkah ini diambil menyusul rapat khusus jajaran Pengurus PWI Sumbar bersama Aspon Dedi di Kantor PWI Sumbar, Jalan Bagindo Aziz Chan, Padang. Dalam pertemuan itu, Aspon diminta memberikan klarifikasi secara langsung sekaligus menyerahkan laporan tertulis mengenai kronologi lengkap yang menurutnya melatarbelakangi munculnya tudingan tersebut.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua PWI Sumbar Widya Navies, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumbar Zul Effendi, Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie, Sekretaris DKP Emil Mahmudsyah, serta sejumlah pengurus lainnya. Aspon juga datang didampingi pengurus dan anggota PWI Paliko.
Pembentukan TPF dinilai sebagai langkah organisasi untuk memastikan setiap informasi yang beredar diuji berdasarkan fakta, bukan hanya opini yang berkembang di ruang digital.
Tim tersebut diketuai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany, dengan anggota Wakil Ketua Bidang Organisasi Sawir Pribadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Romi Delfiano, Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan Romi Martianus, serta Sekretaris DKP Emil Mahmudsyah.
Ketua PWI Sumbar Widya Navies menegaskan isu yang berkembang tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kredibilitas organisasi profesi wartawan.
"Persoalan ini harus diusut tuntas dan harus diselesaikan," tegas Widya.
Senada, Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi menyatakan hasil kerja TPF nantinya akan menjadi dasar organisasi dalam menentukan sikap resmi, termasuk kemungkinan adanya langkah etik maupun tindakan organisasi lainnya apabila ditemukan fakta-fakta tertentu.
Sementara itu, Aspon Dedi menyatakan tidak akan berhenti pada proses klarifikasi internal. Ia memastikan tengah menyiapkan dua jalur hukum sebagai respons atas tuduhan yang menurutnya telah merugikan nama baiknya.
Untuk pemberitaan yang dinilai merupakan produk jurnalistik, Aspon akan menempuh mekanisme sesuai Undang-Undang Pers melalui hak jawab, somasi, hingga pengaduan ke Dewan Pers apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Sedangkan terhadap unggahan media sosial maupun pihak-pihak yang bukan menghasilkan karya jurnalistik, ia mengaku akan membawa perkara tersebut ke ranah pidana dan perdata. Langkah hukum itu mencakup dugaan pencemaran nama baik, dugaan penyalahgunaan nama organisasi PWI melalui akun media sosial, hingga dugaan penghimpunan dana dengan mengatasnamakan PWI tanpa kewenangan.
Pendampingan perkara di jalur pers akan dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sumbar Devi Diany bersama Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan Romi Martianus. Sementara untuk proses hukum umum, Aspon mengaku tengah menyusun tim kuasa hukum yang akan mendampingi langkah litigasi.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses investigasi internal yang dilakukan TPF. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi penentu apakah isu yang telanjur viral itu memiliki dasar fakta atau justru merupakan informasi yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkannya.**
Editor : Redaksi
