-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Viral Video Pengeroyokan Brutal, Tiga Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Pasbar

Wednesday, July 1, 2026 | Wednesday, July 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T16:28:43Z


MR.com, Pasaman Barat | Video pengeroyokan brutal yang sempat beredar luas di media sosial menjadi titik awal terbongkarnya aksi kekerasan di Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Bermodal rekaman tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat akhirnya meringkus tiga terduga pelaku yang menganiaya korban hingga mengalami luka berat.


Ketiga pelaku masing-masing berinisial AP (19), ADP (23), dan AM (17). Mereka diamankan dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat pada Selasa malam (30/6/2026).


Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto mengatakan, penyidik langsung bergerak setelah video pengeroyokan yang terjadi pada Kamis dini hari (25/6/2026) itu viral di media sosial.


"Personel langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi di lokasi dan mengumpulkan alat bukti lainnya," ujar Agung, Rabu (1/7/2026).


Kerja cepat penyidik akhirnya membuahkan hasil. Dari rekaman video, polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan para pelaku. Kendaraan tersebut diketahui milik AP.


Tak butuh waktu lama, AP dibekuk di sebuah warung di kawasan Jalur 32. Saat diinterogasi, pemuda 19 tahun itu tak mampu mengelak. Ia mengakui terlibat dalam pengeroyokan dan membocorkan identitas dua rekannya.


Berbekal pengakuan itu, tim bergerak memburu pelaku lainnya. ADP berhasil diamankan di sebuah bengkel di Jalan KKN tanpa perlawanan. Sementara AM yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum diserahkan ke penyidik setelah polisi berkoordinasi dengan orang tuanya.


Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, insiden bermula saat AP dan AM melintas di Jalur 32. Korban Fadel diduga meneriaki dan menantang keduanya berkelahi. AP memilih menghindar karena korban saat itu bersama dua rekannya.


Namun persoalan tidak berhenti di situ. AP kemudian menemui ADP dan menceritakan kejadian tersebut. Ketiganya lantas kembali ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno hitam bernomor polisi BA 4273 DAB.


Sesampainya di lokasi, situasi berubah ricuh. Korban Fadel bersama Firman yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol disebut langsung memegang kerah baju ADP sambil menantangnya berkelahi.


ADP kemudian melayangkan pukulan ke arah kepala kedua korban hingga terjatuh. Saat korban tersungkur, ketiga pelaku diduga tanpa ampun menginjak tubuh korban secara bergantian sebelum kabur meninggalkan lokasi.


Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RS Yarsi Simpang Empat.


Saat ini AP dan ADP masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasaman Barat. Sementara proses hukum terhadap AM dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai ketentuan peradilan pidana anak.


Atas perbuatannya, AP dan ADP dijerat Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan AM diproses menggunakan pasal yang sama dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.**


Editor  : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update