MR.com, Padang | Sikap bungkam Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Atos SH, justru mempertebal tanda tanya publik di tengah mencuatnya dugaan pembagian uang pungut pajak rakyat bernilai fantastis kepada sejumlah pejabat di lingkungan Bapenda. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir, isu tersebut kini menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Upaya media ini meminta penjelasan kepada Kepala Bapenda Kota Padang belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (1/7/2026), Atos SH tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Diamnya pimpinan instansi pengelola pendapatan daerah itu justru memantik spekulasi publik. Pasalnya, dugaan pembagian uang pungut pajak dalam jumlah besar tengah ramai diperbincangkan usai beredarnya dokumen yang viral melalui akun TikTok Donfitt News Chanel.
Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, seseorang meminta agar informasi tersebut diviralkan. Pesan itu menyebut adanya pembagian uang pungut setiap tiga bulan kepada pejabat Bapenda dengan nominal puluhan juta rupiah.
Disebutkan, Kepala UPTD diduga menerima sekitar Rp57 juta setiap triwulan, sedangkan pejabat eselon III memperoleh sekitar Rp63 juta dalam periode yang sama.
"Tolong viralkan pejabat di Bapenda Kota Padang. Setiap tiga bulan sekali mereka dapat uang pungut dari pajak rakyat sangat besar. Contoh kepala UPTD mendapatkan uang Rp57 juta, kalau eselon III mendapatkan uang Rp63 juta. Rakyat semakin menderita dan menjerit," demikian isi pesan yang beredar luas di media sosial.
Informasi tersebut sontak memantik reaksi masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan masyarakat terus didorong memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, kabar mengenai dugaan insentif bernilai besar itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah.
Memang, pemberian insentif pemungutan pajak diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun besaran nominal yang beredar di ruang publik memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan, transparansi, hingga kepatutan dalam penggunaannya.
Seorang penggiat hukum Suwandi,S.H. M.H, menilai polemik tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa insentif memiliki dasar hukum.
"Legalitas memang penting, tetapi penyelenggaraan pemerintahan juga harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatutan, dan rasa keadilan. Sesuatu yang sah menurut aturan belum tentu dapat diterima publik apabila tidak dijelaskan secara terbuka," ujarnya pada Kamis(2/6) di Padang.
Menurutnya, Pemerintah Kota Padang perlu segera membuka informasi mengenai mekanisme pemberian insentif tersebut, mulai dari target penerimaan yang dicapai, formula perhitungan, besaran anggaran, hingga daftar penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang seluruh mekanismenya sesuai aturan, justru tidak ada alasan untuk menutup-nutupi. Publik berhak mengetahui bagaimana uang yang bersumber dari penerimaan daerah dikelola," kata Suwandi.
Ia juga mengingatkan bahwa sikap diam pejabat publik dalam menghadapi isu yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara atau daerah berpotensi memperbesar ruang spekulasi.
"Semakin lama tidak ada klarifikasi, semakin liar persepsi yang berkembang di masyarakat. Komunikasi yang terbuka jauh lebih baik daripada membiarkan dugaan berkembang tanpa penjelasan resmi," tegasnya.
Pengacara muda itu menambahkan, apabila polemik terus bergulir tanpa adanya keterangan yang memadai, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun lembaga berwenang dapat melakukan audit untuk memastikan seluruh mekanisme pemberian insentif berjalan sesuai ketentuan.
"Audit bukan berarti menyimpulkan ada pelanggaran. Audit diperlukan untuk memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat," jelas Suwandi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bapenda Kota Padang Atos SH belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media.
Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada besaran uang pungut yang diduga diterima pejabat Bapenda, tetapi juga pada komitmen Pemerintah Kota Padang di bawah kepemimpinan Fadly Amran dan Maigus Nasir dalam memastikan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sebab, di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel, keterbukaan informasi bukan lagi sekedar pilihan, melainkan kewajiban.
Redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lain sampai berita ini diterbitkan.
Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
Editor : Redaksi
