MR.com, Pesisir Selatan | Praktek penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar di Sumatera Barat. Sebanyak 2.990 liter Bio Solar bersubsidi yang diduga diperdagangkan secara ilegal diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Pesisir Selatan.
Pengungkapan tersebut menjadi alarm serius di tengah kebijakan pemerintah yang mengalokasikan subsidi BBM untuk menopang kebutuhan masyarakat dan sektor yang memang berhak menerima.
Ironisnya, subsidi negara justru diduga dialihkan menjadi komoditas perdagangan ilegal.
Dalam operasi tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar juga mengamankan satu unit Mitsubishi Colt L300 yang digunakan untuk mengangkut BBM. Polisi turut mengamankan dua orang yang diketahui berasal dari Provinsi Jambi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengungkapkan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dicurigai.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Kendaraan yang dicurigai kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan," kata Okta dalam konferensi pers pengungkapan kasus BBM ilegal di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).
Dari pemeriksaan itulah polisi menemukan ribuan liter Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
Subsidi Negara Jadi Barang Dagangan
Kasus ini tidak semata-mata berbicara mengenai 2.990 liter BBM yang diamankan. Ada persoalan lebih besar yang patut ditelusuri, yaitu bagaimana BBM bersubsidi dalam jumlah hampir 3.000 liter tersebut bisa diperoleh, dikumpulkan, kemudian dibawa untuk diperdagangkan secara ilegal?
Pertanyaan itu penting karena distribusi BBM bersubsidi bukan tanpa pengawasan.
Jika praktek serupa berlangsung berulang, maka persoalannya tidak lagi sekedar pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum juga layak menelusuri kemungkinan adanya mata rantai distribusi yang lebih panjang.
Mulai dari sumber BBM, pola pembelian, lokasi pengisian, kendaraan yang digunakan, hingga pihak yang diduga menjadi pembeli atau penampung.
Sebab, perdagangan ilegal dalam volume ribuan liter membutuhkan pasokan dan jaringan. Tidak masuk akal apabila seluruh rangkaian tersebut hanya dilihat sebagai aktivitas individual tanpa mencoba membongkar siapa yang berada di belakangnya.
Jangan Berhenti di Pengangkut
Polda Sumbar patut didorong tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan pelaku lapangan.
Publik membutuhkan jawaban lebih jauh, dari mana 2.990 liter Bio Solar itu diperoleh dan hendak dibawa ke mana?
Jika BBM tersebut diperoleh melalui pembelian berulang di sejumlah SPBU, maka rekam transaksi dan pola distribusinya semestinya menjadi pintu masuk penyidik untuk mengurai jaringan.
Termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang sengaja memanfaatkan celah sistem distribusi BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan.
Apalagi para pelaku yang diamankan disebut berasal dari luar Sumatera Barat. Fakta ini setidaknya membuka pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pola distribusi lintas daerah.
Apakah Pesisir Selatan hanya menjadi lokasi pengambilan? Atau justru menjadi salah satu titik dalam rantai perdagangan BBM subsidi yang lebih luas?
Jawabannya tentu berada di tangan penyidik.
Namun satu hal jelas, subsidi yang seharusnya dinikmati kelompok masyarakat yang berhak tidak boleh berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.
Pengungkapan hampir 3.000 liter Bio Solar ini semestinya menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor intelektual, pemasok, penampung hingga jalur distribusinya, bukan hanya menyelesaikan perkara pada level pengangkut.
Sebab jika hanya kendaraan dan pelaku lapangan yang diamankan, sementara sumber pasokan dan pembelinya tidak disentuh, maka mata rantai perdagangan BBM subsidi berpotensi tetap hidup dan kembali muncul dengan modus berbeda.**
Editor : Redaksi
