MR.com, PASAMAN| Jalur lintas Sumatera kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga menjadi kurir narkotika diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman saat membawa 16 kilogram ganja kering di kawasan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Penangkapan itu berlangsung pada Kamis dini hari (27/8), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, yang berada di jalur strategis Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi.
Remaja berinisial SPR alias Een (17), warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diamankan Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman yang tengah melakukan patroli sekaligus penyelidikan di kawasan tersebut.
Wakapolres Pasaman Kompol Muzhendra mengatakan, petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai sebelum menemukan paket-paket besar berisi daun ganja kering.
Dari pemeriksaan, polisi menyita 16 paket besar ganja dengan total berat sekitar 16 kilogram. Seluruh paket dibungkus menggunakan lakban cokelat dan masing-masing diberi tanda angka 1 hingga 16.
Selain belasan kilogram ganja, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, tas, telepon genggam serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Bukan Sekedar Kurir, Polisi Kejar Pengendalinya
Penangkapan remaja tersebut menyisakan pertanyaan yang lebih besar, siapa yang mengirim dan siapa yang menunggu 16 kilogram ganja itu?
Sebab, jumlah barang bukti yang dibawa tersangka bukan lagi dalam skala penggunaan pribadi. Polisi pun tidak berhenti pada penangkapan kurir.
Kasatresnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji menyebut penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai pemasok maupun pengendali.
Langkah tersebut menjadi penting mengingat posisi Pasaman yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara dan berada pada jalur penghubung antardaerah.
Wakapolres Pasaman Kompol Muzhendra menegaskan kawasan perbatasan menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian khusus kepolisian.
"Pasaman berbatasan langsung dengan Sumatera Utara sehingga menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkotika ke Sumatera Barat. Patroli dan pengawasan akan terus kita tingkatkan di daerah perbatasan ke depannya," kata Muzhendra.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan peredaran narkotika di Pasaman tidak semata-mata menyangkut pengguna di tingkat hilir. Jalur distribusi lintas provinsi menjadi mata rantai yang perlu dibongkar hingga ke aktor di belakangnya.
Pelaku Masih 17 Tahun
Di sisi lain, kasus ini memiliki dimensi khusus karena tersangka masih berstatus anak. SPR alias Een masih berusia 17 tahun sehingga proses hukum terhadapnya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan tersangka dewasa.
Penyidik wajib memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di samping ketentuan pidana narkotika yang disangkakan.
Polisi menyebut tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika golongan I jenis tanaman sebagaimana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan peraturan pidana terkait serta sistem peradilan pidana anak.
Karena tersangka masih di bawah umur, seluruh tahapan penyidikan dan penanganan perkara akan mengikuti mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
16 Kilogram Ganja, Sinyal Serius Jalur Lintas Sumatera
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa jalur lintas Sumatera masih memiliki kerawanan untuk dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika antardaerah.
Dengan barang bukti mencapai sekitar 16 kilogram, aparat tidak cukup hanya menghentikan pergerakan kurir. Yang lebih penting adalah membongkar rantai pasok dan jaringan pengendali di belakang pengiriman.
Saat ini SPR masih diamankan penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan pengembangan perkara terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Masyarakat juga diminta tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Informasi dari warga dinilai dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Polisi menangkap kurirnya. Kini publik menunggu, mampukah aparat membongkar siapa yang berada di balik 16 kilogram ganja tersebut?
Editor : Chairur Rahman
